BATU BARA | Tempotimur.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Christian DC. Pangabean SH.MH, bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor Sales Rokok, Kamis (22/12/2022).
Penagkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarakan laporan korban di Mapolsek Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 14:30 Wib, dengan Nomor : LP / B / 202/ XII/ 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi SH.MH, membenarkan Tim Opsnal Polsek telah mengamankan seorang Laki-laki inisial RHD (38) Warga Dusun VII Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan yang sekarang tinggal di Dusun I Desa 4 Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang diduga telah melakukan pencurian sepeda Motor Honda beserta Tas Pos yang berisikan Rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka pelaku diamankan Pada Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 22.30 Wib, setelah Anggota Opsnal Polsek Labuhan ruku melakukan Penyelidikan terkait Kasus pencurian Sepeda Motor dan dari hasil penyelidikan kemudian mendapat Informasi bahwa pelaku Sedang Berada di jalan Pendidikan Dusun XII Desa Suka maju Kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara saat akan melakukan transaksi hasil kejahatan nya.
Kemudian, Terang Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian DC. Pangabean bersama Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya di bawa Ke Kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut.
Lanjut Kapolsek menerangkan Kronologis kejadian, Pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 15.30 Wib, tepatnya didepan Grosir ABI JAYA Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Budi Hartoyo (25) Mahasiswa, Warga Dusun I Seroja Desa Suka Ramai Kecamatan Sei Balai parkirkan sepeda motornya dengan Kunci masih melekat di Sepeda Motor yang sedang membawa Tas Pos yang berisikan bermacam jenis Rokok.
Lalu dengan cara diam-diam pelaku membawa pergi/Kabur sepeda Motor HONDA SUPRA X 125 dengan No.Pol BK 2162 USA, beserta Tas Pos yang berisikan Rokok DUNHILL MILD 16= 40 Pcs DUNHILL MILD 20= 40 Pcs DUNHILL FILTER 12=29 Pcs DUNHILL FILTER 16=40 Pcs LUCKY STRIKE=47 Pcs CLUB X=153 Pcs COMMODORE=41 Pcs dan KANSAS=28 Pcs
yang baru saja di parkirkan nya, Akibat kejadian Tersebut Pelapor Budi mengalami kerugian Sebesar Rp.15.000.000,-00 (Lima Belas Juta Rupiah).
”Atas kejadian tersebut Pelapor Budi merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku agar Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.”Terang Kapolsek.
(Red)