BATU BARA – Kanit Reskrim Polsek Labuhan ruku Polres Batubara bersama Personil berhasil mengamankan pelaku pencurian 1 unit Handphone merk OPPO Reno 2 F dan dompet berisikan uang tunai Rp 2.400.000 di Pondok Pesantren Darul Atiq. Rabu 17/08
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkan Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH, melalui wakapolsek AIPTU Fahmi SH, Pelaku atas nama Faqih AR (19) warga Jl. Harisuddin Dusun IV Desa Pahlawan Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Beringin Desa Bogak Kec Tanjung Tiram berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek pada Selasa 16 Agustus 2022 dirumahnya setelah mendapat informasi keberadaan nya.
Tersangka yang diamankan adalah salah seorang pekerja Honorer Dinas Lingkungan Hidup Kab. Batu Bara, Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan Korban Ahmad Badri bahwa HP merk OPPO tipe Reno 2 F dan dompet miliknya telah di curi tersangka Pada Selasa 09 Agustus 2022, sekira pukul 09.00 wib, di ruangan Pondok Pesantren Darul Atiq yang terletak di Dusun VIII Desa Guntung Kec Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Di laporkan nya saat menggantungkan celananya yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F warnah hijau dan 1 (satu) buah dompet warnah hitam berisikan KTP, SIM “C”, ATM Bank Sumut dan uang kontan sebesar Rp 2.400.000,- setelah menggantungkan celananya lalu keluar dari ruangan untuk memantau para pekerja bangunan pesantren sekira pukul 10.00 Wib.
Setelah kembali keruangan melihat celananya sudah hilang tidak ada digantungan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean SH.MH, bersama Pesonil melakukan penangkapan terhadap Faqih AR, setelah dilakukan introgasi terhadap Faqih AR, mengakui ditawari membeli 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F dari MA alias Ali (17) warga Dusun III Desa Bandar Sono Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, selanjutnya dilakukan penangkan terhadap MA alias Ali.
Setelah dilakukan introgasi MA alias Ali mengaku disuruh oleh S alias Lihin (28) warga Dusun IV Desa Bandar Sono Kec Nibung Hangus untuk menjualkan Handphone tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap S alias Lihin dan setelah diinterogasi ia mengaku ada mencuri 1 buah celana yang tergantung di pesantren Darul Atiq yang berisikan di saku celana 1 unit Handphone dan dompet warnah hitam, kemudian pelaku di bawak kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang Wakpolsek IPTU Fahmi kepada Media.