Batu Bara | Tempo Timur – Unit Reskrim Polsek labuhan Ruku yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA H Pardede berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis Shabu yang akan dijual, Jumat 20/4/2024.
Pelaku, Muhammad Abdullah (35) warga Desa Mekar Laras Kecamatan Nibung Hangus, Diamankan di Dusun VI Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara pada Kamis 18 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Riswanto, penangkapan terhadap tersangka setelah personil mendapat informasi bahwa ada seseorang yang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu sekaligus memberikan ciri ciri pelaku.
Mendapat informasi tersebut, Team opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara langsung menuju lokasi dan melihat 1 orang laki-laki yang di maksud, saat itu juga Personil langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
Saat diamankan kata Kapolsek, Pelaku berusaha untuk membuang barang bukti namun kemudian berhasil ditemukan yaitu 1 paket sedang yang berisikan diduga shabu-shabu di dekat pelaku, setelah di interogasi diakuinya bahwa narkotika adalah miliknya yang hendak dijual.
“Selanjutnya, petugas mengamankan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,” tukasnya.
(Ham)










