JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi memanggil iNews terkait aksi Permadi Arya alias Abu Janda yang melontarkan caci maki saat siaran langsung “Rakyat Bersuara” pada 10 Maret lalu. KPI menilai klarifikasi iNews sangat diperlukan karena siaran tersebut sudah melanggar etika dan aturan P3SPS yang ditonton jutaan masyarakat.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa tim pemantauan siaran KPI sudah mengumpulkan data seputar siaran tersebut dan tengah melakukan kajian atas potensi pelanggaran yang terjadi. Ubaidillah mengingatkan bahwa terdapat larangan menampilkan ungkapan kasar atau makian dalam P3SPS.
P3SPS secara tegas menutup ruang bagi ungkapan penghinaan yang merendahkan martabat manusia. Sebagai ruang publik, televisi dan radio harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat, terutama bagi anak dan remaja, sehingga tidak terpapar dengan muatan kekerasan.
KPI Pusat meminta iNews untuk memberikan klarifikasi terkait siaran tersebut dan memastikan bahwa mereka akan mematuhi aturan P3SPS di masa depan.
Penulis : R Ramadhan

















