Detik-detik Polisi Tangkap Kurir Sabu di Asahan

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Empat orang kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat kepolisian, Penangkapan terjadi setelah petugas Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki – laki jaringan peredaran gelap Narkotika, berdasarkan informasi orang yang dipercaya bahwa ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Silo Bonto Kecamatan. Silo Laut Kabupaten. Asahan,

Kemudian unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK Alias BM, laludilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tas berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Labuhan Ruku Tetapkan Lima Tersangka

Dari hasil interogasi MK Alias BM mengatakan akan ada penjemputan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya unit opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki lainnya yang datang kerumah tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu dari MK Alias BM, dan dari hasil interogasi masing-masing tersangka memperoleh upah dari penjemputan narkotika jenis sabu tersebut dengan perincian MK Alias BM memperoleh upah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Z memperoleh upah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), sedangkan N dan MN Alias B tidak mengetahui berapa upah yang akan diperoleh keduanya. Hal ini di katakan polres Asahan AKBP Afdal Junaidi saat preseilis Senin (7/7/2025).

Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga  4 Hari Polres Batu Bara Amankan 20 Pengedar dan Penguna Narkotika

Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak + 21 (dua puluh satu) Kilogram dapat menyelamatkan + 21.000 (dua puluh satu ribu) jiwa manusia.

Terhadap seluruh tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page