Detik-detik Polisi Tangkap Kurir Sabu di Asahan

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Empat orang kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat kepolisian, Penangkapan terjadi setelah petugas Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki – laki jaringan peredaran gelap Narkotika, berdasarkan informasi orang yang dipercaya bahwa ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Silo Bonto Kecamatan. Silo Laut Kabupaten. Asahan,

Kemudian unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK Alias BM, laludilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tas berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Bobol Gudang Milik Tetangga Pelaku di Tangkap Polsek Indrapura

Dari hasil interogasi MK Alias BM mengatakan akan ada penjemputan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya unit opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki lainnya yang datang kerumah tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu dari MK Alias BM, dan dari hasil interogasi masing-masing tersangka memperoleh upah dari penjemputan narkotika jenis sabu tersebut dengan perincian MK Alias BM memperoleh upah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Z memperoleh upah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), sedangkan N dan MN Alias B tidak mengetahui berapa upah yang akan diperoleh keduanya. Hal ini di katakan polres Asahan AKBP Afdal Junaidi saat preseilis Senin (7/7/2025).

Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga  DPC HNSI Tanjungbalai Asahan, Tolak Surat Edaran KKP RI

Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak + 21 (dua puluh satu) Kilogram dapat menyelamatkan + 21.000 (dua puluh satu ribu) jiwa manusia.

Terhadap seluruh tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page