Asahan — Empat orang kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat kepolisian, Penangkapan terjadi setelah petugas Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki – laki jaringan peredaran gelap Narkotika, berdasarkan informasi orang yang dipercaya bahwa ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Silo Bonto Kecamatan. Silo Laut Kabupaten. Asahan,
Kemudian unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK Alias BM, laludilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tas berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi MK Alias BM mengatakan akan ada penjemputan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya unit opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki lainnya yang datang kerumah tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu dari MK Alias BM, dan dari hasil interogasi masing-masing tersangka memperoleh upah dari penjemputan narkotika jenis sabu tersebut dengan perincian MK Alias BM memperoleh upah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Z memperoleh upah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), sedangkan N dan MN Alias B tidak mengetahui berapa upah yang akan diperoleh keduanya. Hal ini di katakan polres Asahan AKBP Afdal Junaidi saat preseilis Senin (7/7/2025).
Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak + 21 (dua puluh satu) Kilogram dapat menyelamatkan + 21.000 (dua puluh satu ribu) jiwa manusia.
Terhadap seluruh tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Edi Surya







