Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Terlapor Penggelapan Mobil Fortuner

- Penulis

Selasa, 19 Juli 2022 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketgam : Pelaku penggelapan Mobil

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BATU BARA – Seorang terlapor yang diduga telah menggelapkan  1 unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019  berinisial ABB (46) Warga Dusun VIII Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pada Minggu 17/07

Penahanan terhadap pelaku ABB Berdasarkan Laporan Eka Syahputra (31) (Pemilik Mobil) Warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan, Dengan Nomor : LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John Heber Tarigan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus, Membeberkan, “Pada Kamis  07 Juli 2022 Pemilik mobil atas nama Eka Syahputra menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 kepada ABB melalui media sosial.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Air Batu Amankan Komplotan Geng Motor WSF

Lalu ABB berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kepada Pemilik dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga pemilik percaya, pada kesokan harinya pemilik mengantarkan mobil tersebut kepada pelaku dan menunggu sisa pembayaran mobilnya.

Pada Sabtu 16 Juli 2022 Pemilik mobil bersama saksi datang kerumah, pelaku tidak berada dirumah dan mengatakan melalui HP bahwa dirinya tidak berada dirumah,  pada hari Minggu 17 Juli 2022 pemilik bersama saksi kembali mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengannya, kemudian menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobilnya, Pelaku menjelaskan dengan bertele-tele dan mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama Dedi, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Baca Juga  Pencuri dan Penada Septor Diamankan Polsek Medang Deras

Selanjunya pada Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku ABB di  bawa ke Polres Batu Bara lalu dilakukan  introgasi dan BAP  terhadap pelaku, ianya mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik pelapor. Beber Kasat.




Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Tangkap Wanita Penjual Narkoba Meresahkan Warga
Tempo 3 Jam Pelaku Pencurian di Kota Tanjungbalai Ditangkap Polsek Teluk Nibung
Debt Collector di Kisaran Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
Reskrim Polres Asahan Beri Efek Jerah Para Komplotan Geng Motor Sadis
Jatanras Polres Asahan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor
Penangkapan Gemot, Pemuda Belasan Tahun Diamankan Jatanras Polres Asahan
LBH Suara Panrita Keadilan Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Bone usut dan Tangkap Pelaku Penembak Advokat
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 6 Orang Pemasok dan Pengedar

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:21 WIB

Polres Tanjungbalai Tangkap Wanita Penjual Narkoba Meresahkan Warga

Senin, 13 Januari 2025 - 14:30 WIB

Tempo 3 Jam Pelaku Pencurian di Kota Tanjungbalai Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:50 WIB

Debt Collector di Kisaran Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:24 WIB

Reskrim Polres Asahan Beri Efek Jerah Para Komplotan Geng Motor Sadis

Selasa, 7 Januari 2025 - 01:24 WIB

Jatanras Polres Asahan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page