Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Terlapor Penggelapan Mobil Fortuner

- Penulis

Selasa, 19 Juli 2022 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketgam : Pelaku penggelapan Mobil

BATU BARA – Seorang terlapor yang diduga telah menggelapkan  1 unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019  berinisial ABB (46) Warga Dusun VIII Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pada Minggu 17/07

Penahanan terhadap pelaku ABB Berdasarkan Laporan Eka Syahputra (31) (Pemilik Mobil) Warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan, Dengan Nomor : LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John Heber Tarigan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus, Membeberkan, “Pada Kamis  07 Juli 2022 Pemilik mobil atas nama Eka Syahputra menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 kepada ABB melalui media sosial.

Baca Juga  Arogan, Oknum Sekdes Dahari Selebar Diduga Gunakan Preman Usir Wartawan

Lalu ABB berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kepada Pemilik dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga pemilik percaya, pada kesokan harinya pemilik mengantarkan mobil tersebut kepada pelaku dan menunggu sisa pembayaran mobilnya.

Pada Sabtu 16 Juli 2022 Pemilik mobil bersama saksi datang kerumah, pelaku tidak berada dirumah dan mengatakan melalui HP bahwa dirinya tidak berada dirumah,  pada hari Minggu 17 Juli 2022 pemilik bersama saksi kembali mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengannya, kemudian menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobilnya, Pelaku menjelaskan dengan bertele-tele dan mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama Dedi, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Baca Juga  Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Selanjunya pada Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku ABB di  bawa ke Polres Batu Bara lalu dilakukan  introgasi dan BAP  terhadap pelaku, ianya mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik pelapor. Beber Kasat.




Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page