Ketgam : Pelaku penggelapan Mobil
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BATU BARA – Seorang terlapor yang diduga telah menggelapkan 1 unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 berinisial ABB (46) Warga Dusun VIII Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pada Minggu 17/07
Penahanan terhadap pelaku ABB Berdasarkan Laporan Eka Syahputra (31) (Pemilik Mobil) Warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan, Dengan Nomor : LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John Heber Tarigan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus, Membeberkan, “Pada Kamis 07 Juli 2022 Pemilik mobil atas nama Eka Syahputra menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 kepada ABB melalui media sosial.
Lalu ABB berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kepada Pemilik dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga pemilik percaya, pada kesokan harinya pemilik mengantarkan mobil tersebut kepada pelaku dan menunggu sisa pembayaran mobilnya.
Pada Sabtu 16 Juli 2022 Pemilik mobil bersama saksi datang kerumah, pelaku tidak berada dirumah dan mengatakan melalui HP bahwa dirinya tidak berada dirumah, pada hari Minggu 17 Juli 2022 pemilik bersama saksi kembali mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengannya, kemudian menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobilnya, Pelaku menjelaskan dengan bertele-tele dan mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama Dedi, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Selanjunya pada Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku ABB di bawa ke Polres Batu Bara lalu dilakukan introgasi dan BAP terhadap pelaku, ianya mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik pelapor. Beber Kasat.