BATU BARA | TEMPO TIMUR – Perbuatan melawan hukum dengan menghalang halangi tugas wartawan untuk mencari dan mendapatkan informasi terjadi di Kabupaten Batu Bara, Hal ini terjadi kepada salah seorang wartawan Media Online saat hendak menghadiri Undangan Warga di Kantor Desa Dahari Selebar, Senin (11/9/2023).
Perlakuan tak baik, kasar dan arogan ini dilakukan Oknum Sekdes Desa Dahari, saat saya menghadiri undangan saudara Iskandar Hasibuan (29) salah seorang penggugat atas dugaan penipuan cop surat buku nikah dan memanipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak Desa Dahari Selebar terhadap istrinya bernama Hikmah (27).
“Lalu saat saya mengambil Video sebagai Dokumentasi, tiba – tiba Sekretaris Desa (Sekdes) Dahari selebar, saudara Hasan Bakrie Ramadhan (35) datang dan marah-marah melontarkan kata -kata tak baik dan mengancam, kata Ochik Olan kepada media ini.
“Apa kau video kan apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau disini gak ada yang ngundang wartawan di kantor Desa ini, ujar Sekdes dengan nada tinggi, “jelas Ochik menjelaskan.
Seketika itu Iskandar (28) yang mengundang langsung menceritakan bahwa dirinya yang mengundang wartawan untuk hadir.
Setalah itu Kepala dusun yang bernama Aral (38) menghubungi beberapa orang yang diduga tukang pukul bayaran datang mengusir, tak berselang lama, beberapa menit kemudian datang lagi beberapa Oknum diduga dari OKP mengusir wartawan dan tamu yang datang.
“Apa mau kelen kalau mau ribut yok,” ungkap salah seorang yang diduga Oknum dari salah satu OKP yang sengaja dihubungi Kadus Desa Dahari Selebar, dengan nanda kasar.
Tak berselang lama, beberapa awak media pun berdatangan ke kantor Desa Dahari Selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancam dan pelecehan serta menghalangi wartawan saat meliput.
Sementara Ochik Olan Kepala Biro media globaldrrafnews.com yang di halangi dan di ancam oleh para Oknum mengatakan, dirinya sangat di rugikan dan di permalukan disini sebagai awak media saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik sesuai dengan Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Dia juga mengatakan akan melanjutkan hal tersebut ke ranah hukum, karena menurut dia, selaku Pejabat publik (Sekdes) sekertaris di Desa tersebut sudah menghalangi-halangi dan melecehkan serta mengancam, saat dirinya menjalankan tugas sebagai wartawan dalam mencari dan mengumpulkan informasi demi kepentingan publik.
(Tim)


















