JMI Meminta Kementerian Agama Segera Mencopot Rektor UIN-SUMUT

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan |Tempotimur.com

Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), bersama Puluhan Mahasiswa menyampaikan orasinya di depan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Barat No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (20/11/2023).

Dalam orasinya kordinator aksi Ridwan Dalimunthe Untuk menindak lanjuti aksi yang kami lakukan pada minggu lalu di depan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia ini, sedikit pun belum ada terdengar di telinga kami bahwa pihak Kementerian Agama melakukan proses terhadap apa yang menjadi tuntutan kami, Terkhusus pada persoalan adanya dugaan ketua ormas Islam Sumatera Utara yang sidang terbuka promosi doktor di salah satu fakultas yang ada di UIN-SU.

Baca Juga  Prabowo Gaspol Investasi Pendidikan, Tegaskan Masa Depan Bangsa Dimulai dari Sekolah

Dimana diduga kuat bahwa ketua ormas Islam tersebut hampir tidak pernah mengikuti kuliah, dan menurut keterangan kawan-kawan kelasnya dia tidak pernah mengikuti seminar proposal dan seminar hasil sehingga mereka sangat heran kenapa si ketua ormas tersebut bisa ikut dan lolos sidang promosi doktor, hal tersebut senada dengan keterangan para dosen pengampu setiap mata kuliah mereka.

Padahal pihak Kementerian sudah berjanji akan melakukan proses dan menyampaikan kepada pimpinan, Sehingga kami menilai pihak kementerian menganggap bahwa persoalan pelanggaran yang terjadi di kampus kami adalah persolan yang biasa saja.

Lanjut Kordinator Aksi Ridwan Dalimunthe padahal sungguh itu adalah pelanggaran yang mencederai dunia pendidikan. Sikap kementrian hari ini akan terus menggairahkan semangat kami untuk tetap bersuara demi tegaknya kebenaran dan keadilan di tubuh kementerian agama Republik Indonesia ini. Untuk itu disampaikan kembali beberapa pelanggaran yang terjadi di kampus UIN-SU mulai dari Prof. Ade Nurhayati dilantik hingga hari ini.

Baca Juga  PJ Nizhamul Kunjungi 5 Ponpes di Batu Bara

Ada pun yang menjadi tuntutan dalam orasi yang dilaksanakan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) ialah :
1. Meminta Menteri Agama Republik indonesia agar segera membentuk tim investigasi terkait persoalan pelanggaran yang terjadi di kampus UINS-SU.

2. Meminta Menteri Agama RI untuk turun langsung bersama tim untuk melakukan penyelidikan terhadap Rektor yang kami nilai ugal-ugalan dalam memimpin kampus UIN-SU.

3. Meminta Kepada Menteri Agama RI untuk segera mencopot Rektor UIN-SU dari jabatannya, dan segera melakukan penjaringan Rektor yang baru karena Rektor UIN-SU kami anggap tidak mampu dan tidak layak jadi Rektor dilihat dari banyak nya masalah tanpa penyelesaian yang Menimpa kampus semenjak beliau memimpin.

Baca Juga  Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

Menambahkan keterangan yang disampaikan kordinator aksi Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), kami ingin persoalan ini harus segera di tindak lanjuti, jangan nanti ribuan Mahasiswa UIN-SU akan turun kembali untuk menyampaikan persoalan yang sudah kami sampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Hari ini.

Penulis : Rizky Zulianda

Berita Terkait

Plh Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Acara Penghargaan FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kota 
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Adakan Pentas Seni, Siswa/i Bayar Rp250 Ribu
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Kadis Pendidikan Papua Barat Akan Tinjau Pergub Pendidikan Karakter untuk Cegah Penyalahgunaan Lem di Kalangan Siswa
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:57 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Acara Penghargaan FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kota 

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Adakan Pentas Seni, Siswa/i Bayar Rp250 Ribu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page