Cegah Serta Berantas Peredaran Narkoba Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Batu Bara – Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi.

Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya,
selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan.

(Red)

Berita Terkait

DPRD Barito Utara Tekankan Perlindungan Tenaga Kerja
DPRD Murung Raya Dukung Kebijakan Presiden Prabowo, Lindungi Hak Pekerja
Dorong Penguatan Program Desa Percontohan, Wakil Bupati Batu Bara Sambut Supervisi TP PKK Provsu
May Day 2026, Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Rangkul Buruh Wujudkan Kesejahteraan
Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim
Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah
Darah Rimba Agus Flores: Dari Anak Sakit-Sakitan, Menjelma Penjaga Hutan yang Tak Kenal Takut
Ketua DPRD Kalteng Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua DPW PKB, Rahmanto Muhidin

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39 WIB

DPRD Barito Utara Tekankan Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:28 WIB

DPRD Murung Raya Dukung Kebijakan Presiden Prabowo, Lindungi Hak Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:29 WIB

May Day 2026, Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Rangkul Buruh Wujudkan Kesejahteraan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:46 WIB

Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:47 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page