
BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kepolisian Sektor Medang Deras, Polres Batu Bara mengamankan tiga Orang terduga Pemilik Narkoba jenis Shabu.
Ketiganya ditangkap Plt. Kapolsek Medang Deras AKP Rudian Sipayung bersama Personil unit Reskrim, di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu, (11/10/2023).
Plt. Kapolsek menyampaikan, ketiga pelaku ini bernama MS alias Putra, (19) Warga Dusun Pematang Eru Desa Medang, SL alias Ipul (33) Warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring, dan VHOS alias Pino (30) Warga Dusun Bukit Desa cengkring Pekan kecamatan Medang Deras.
Dari tersangka telah diamankan barang bukti,
2 – Paket sedang shabu-shabu.
1 – Unit timbangan elektrik.
1 – Bungkus plastik kosong tempat. shabu-shabu.
1 – Buah kaca virex.
1 – Buah pipet berbentuk skop.
1 – Buah mancis warna kuning.
Uang Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), diduga hasil penjualan shabu-shabu.
Penangkapan setelah mendapat informasi bahwa ada seseorang yang di duga memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu-shabu yang ciri-ciri pelaku sudah di ketahui.
Lalu, sesampai di lokasi sekira pukul 14.00 Wib, melihat ada 1 orang laki-laki yang di maksud diduga sedang menunggu pelanggan setelah di tangkap dan menggeledah badan pelaku ditemukan 2 paket shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik yang sempat dibuang pelaku.
Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak di jual dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut, ” terang Kapolsek.
Penulis : Tempotimur
Editor : M.Hamdani Batubara
Sumber Berita : Humas Polres Batu Bara






















