
EKONOMI — Bank Indonesia bersama Monetary Authority of Singapore resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction pada Senin, 31 Agustus 2026. Dengan skema ini pelaku usaha Indonesia dan Singapura dapat bertransaksi langsung menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura tanpa harus melalui Dolar AS.
Kerja sama LCT Indonesia-Singapura ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang ditandatangani kedua otoritas pada Agustus 2022. Pedoman operasionalnya baru disepakati pada April 2026. Payung hukum pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 25 Tahun 2026.
Dalam skema LCT, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer di kedua negara akan memfasilitasi transaksi. Cakupannya meliputi transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara antara Indonesia dan Singapura.
Bank Indonesia menyebut tujuan utama LCT adalah menekan biaya transaksi dan melindungi pelaku usaha dari volatilitas nilai tukar Dolar AS. Selain itu, skema ini juga ditujukan untuk memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN. Sebelumnya Indonesia telah menerapkan LCT serupa dengan Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Dengan beroperasinya LCT bersama Singapura, BI berharap efisiensi perdagangan dan investasi bilateral semakin meningkat. Langkah ini juga disebut sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada satu mata uang asing dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia di kancah global.
Sumber: Bank Indonesia, Monetary Authority of Singapore, Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 25 Tahun 2026
Penulis : Red






