
BATU BARA — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda CRF BK 3824 0 yang merupakan aset Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Satu orang yang diduga sebagai pelaku berinisial R (38), warga Desa Benteng, telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Talawi pada 6 Agustus 2026.
Namun, hingga kini keberadaan sepeda motor yang diduga telah berada ditangan penadah belum diketahui keberadaannya.
Kepala Desa Benteng, Muhammad Fadil, mengatakan dirinya masih menunggu perkembangan penanganan perkara hilangnya sepeda motor yang merupakan aset desa tersebut.
Menurut Fadil, selain sepeda motor yang belum ditemukan, pihak yang diduga sebagai penadah juga belum berhasil diamankan oleh kepolisian.
Meskipun Kepolisian Sektor Talawi telah menetapkan Pria Inisial R Alias Acik (30) warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram sebagai tersangka.
“Penadah belum tertangkap. Barang bukti tidak tahu di mana rimbanya,” ujar Fadil, Rabu 2/9/2026.
Fadil berharap Polsek Talawi dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara serius hingga keberadaan sepeda motor aset desa ditemukan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat dituntaskan dan sepeda motor aset desa bisa kembali,” kata Fadil.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Talawi IPDA Ranto Marbun, di konfirmasi awak Media ini membenarkan telah mengamankan seorang tersangka inisial R. Sementara tersangka yang diduga menjadi penadah inisial R Alias Acik masih dalam pengejaran.
Diakuinya, pada Rabu 2 September 2026 dirinya bersama sejumlah personil melakukan penggrebekan di rumah tersangka yang berada di Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
” Kita akan terus mengejar tersangka, diharapkan jika ada warga yang mengetahui keberadaannya agar segera memberi tahu kepada Kepolisian setempat.
Bara






