Manokwari — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan program yang menjadi kewenangan sektor sosial.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap membutuhkan sinergi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, khususnya dalam mendukung proses belajar mengajar.
Hal tersebut disampaikan Barnabas saat dikonfirmasi TempoTimur.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026).
Menurut Barnabas, hingga saat ini koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, masih akan dilakukan secara bertahap, terutama bagi daerah yang telah memiliki Sekolah Rakyat.
“Yang pertama perlu dipahami bahwa Sekolah Rakyat merupakan urusan di bidang sosial. Namun, dalam pelaksanaannya nanti akan ada kerja sama antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah Sekolah Rakyat mulai berjalan, kedua instansi akan duduk bersama untuk menyiapkan berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk penyediaan tenaga pendidik dan aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
“Hal-hal yang berhubungan dengan guru maupun kebutuhan proses pembelajaran akan dibahas bersama antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan di kabupaten. Jadi, walaupun program ini berada di bawah Dinas Sosial, pelaksanaan proses belajarnya tetap membutuhkan dukungan dari Dinas Pendidikan,” jelas Barnabas.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa keberhasilan penyelenggaraan Sekolah Rakyat tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga memerlukan kolaborasi lintas sektor agar layanan pendidikan bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















