Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Lebih Fokus dan Sehat

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif dan mendorong peserta didik menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan total terhadap gawai. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

 

Menurut Abdul Mu’ti, penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang rata-rata mencapai 7 jam 32 menit per hari. Ia mengingatkan, penggunaan teknologi secara berlebihan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital.

Baca Juga  Kapolri Tantang Ketum FRN Buktikan ada Alat Excavator di Tambang Ilegal di Gorontalo dan Sulteng

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana di lingkungan sekolah.

 

Kemendikdasmen turut mengajak orang tua dan wali murid untuk mendukung kebijakan ini di rumah dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu _screen time, screen zone,_ dan _screen break_ yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap tercipta budaya digital yang lebih sehat sehingga proses belajar menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Baca Juga  Saleh Hindom Resmi Dilantik sebagai Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Fakfak

 

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
ESDM Targetkan Antrean BBM di Bali Teratasi Besok, Distribusi Digenjot 24 Jam
1.673 Penerbangan Terganggu Asap Karhutla, Kemenhub: Keselamatan Nomor Satu
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Bupati Batu Bara dan Sejumlah Tokoh Hadiri Safari Dakwah Anak Palestina
Polres Fakfak Sosialisasikan SPMB ke Siswa-Siswi SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Bupati Batu Bara Tegaskan Pengelolaan Anggaran Pendidikan Harus Transparan dan Akuntabel
Subuh Keliling Suyudi Dinilai Efektif Menembus Sekat Polisi dan Warga

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:05 WIB

ESDM Targetkan Antrean BBM di Bali Teratasi Besok, Distribusi Digenjot 24 Jam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:39 WIB

1.673 Penerbangan Terganggu Asap Karhutla, Kemenhub: Keselamatan Nomor Satu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Batu Bara dan Sejumlah Tokoh Hadiri Safari Dakwah Anak Palestina

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:23 WIB

DPRD Murung Raya

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:32 WIB

You cannot copy content of this page