Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Lebih Fokus dan Sehat

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif dan mendorong peserta didik menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan total terhadap gawai. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga  Gegara instruksi Presiden , Tambang Magelang Tutup Total

 

Menurut Abdul Mu’ti, penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang rata-rata mencapai 7 jam 32 menit per hari. Ia mengingatkan, penggunaan teknologi secara berlebihan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital.

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana di lingkungan sekolah.

Baca Juga  Menjelang 2 Bulan Tanpa Kepala Sekolah, SD Negeri 226 Halsel Ibarat Anak Ayam Kehilangan Induk

 

Kemendikdasmen turut mengajak orang tua dan wali murid untuk mendukung kebijakan ini di rumah dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu _screen time, screen zone,_ dan _screen break_ yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap tercipta budaya digital yang lebih sehat sehingga proses belajar menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

 

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Berikan Motivasi kepada Siswa Yayasan Perguruan Nasional Petatal
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Kadis Pendidikan Papua Barat: Sekolah Rakyat Berada di Bawah Dinas Sosial
Ketua Dekranasda Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-46 Dekranas di Makassar
Ketum PWDPI Berikan Dukungan Penuh Kepada Ketua Dewan Pembina : Pilihan Dang Ike Bukti Kerendahan Hati Dan Totalitas Mengabdi
Empat Tahun Terakhir, Ketua Umum PW-FRN Sebut Kepercayaan Publik terhadap Polri Terus Meningkat
Wakil Ketua Dekranasda Papua Barat Hadiri Puncak HUT Dekranas ke-46 di Makassar
KETUA PWDPI KEPRI : DIDUGA ADA SKEMA KRIMINALISASI AGAR LAHAN BISA DIKUASAI

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:40 WIB

Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Lebih Fokus dan Sehat

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:11 WIB

Bupati Batu Bara Berikan Motivasi kepada Siswa Yayasan Perguruan Nasional Petatal

Senin, 13 Juli 2026 - 09:55 WIB

SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi

Senin, 13 Juli 2026 - 09:10 WIB

Kadis Pendidikan Papua Barat: Sekolah Rakyat Berada di Bawah Dinas Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua Dekranasda Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page