Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Komitmen bersama TNI dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bersama Unit Intel Kodim 0208 Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis shabu pada Minggu dini hari (31/5).

 

Tersangka yang diketahui berinisial AS (21) ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

 

Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

 

“Awalnya, personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi shabu,” ujarnya.

Baca Juga  27 Personil Polres Batu Bara Terima Reward Prestasi dan Pengabdiannya Dari Kapolres

 

Melihat hal itu, personel Intel Kodim langsung mengamankan tersangka di tempat dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Begitu tiba di lokasi, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka dengan disaksikan oleh personel TNI.

 

Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 18 paket plastik klip kecil berisi shabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 55.000 dari kantong celana belakang tersangka yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

Baca Juga  Polres Dampingi Pemkab Batu Bara Safari Ramadan di Talawi

 

Di hadapan petugas, pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

 

“Setelah dilakukan tes awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat.

 

Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Kondusif Kawal Pawai Lilin Waisak
Polres Tanjung Balai Siagakan Personel di Sejumlah SPBU Pastikan Distribusi BBM Lancar
Dinas Perhubungan Papua Barat Siapkan 202 Kendaraan untuk Sukseskan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari
Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI 
Sambut Hari Lingkungan Hidup 2026, Pelindo & DLH Fakfak Siapkan Aksi
Sambut Hari Lingkungan Hidup 2026, Pelindo & DLH Fakfak Siapkan Aksi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:08 WIB

Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06 WIB

Polres Tanjung Balai Siagakan Personel di Sejumlah SPBU Pastikan Distribusi BBM Lancar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:17 WIB

Dinas Perhubungan Papua Barat Siapkan 202 Kendaraan untuk Sukseskan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:55 WIB

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:45 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page