BATU BARA, TEMPO TIMUR — Kepolisian Resort Batu Bara kembali mengungkap dua kasus narkotika dalam ops antik 2026 yang dilaksanakan Satres narkoba pada Kamis 14/5/2026.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, dengan tersangka berinisial RAF (16), seorang pelajar, warga Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Kemudian penangkapan kedua dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut.Dengan tersangka berinisial A (25), seorang nelayan, warga Gang H. Nuraini Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dengan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar berisi 35 plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp140.000.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan,S.H.,M.H, Melalui Kasatreskoba AKP Arifin Purba,S.H.,M.H, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis : H76
















