
JAKARTA,TEMPOTIMUR.COM — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho mendukung penuh langkah pemerintah buat melegalkan sumur minyak masyarakat sesuai aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Tujuannya biar gak ada lagi aktivitas sembunyi-sembunyi yang membahayakan nyawa dan lingkungan. Kapolda pengen ekosistem migas di Sumsel makin sehat, legal, dan pastinya bikin warga lebih sejahtera dengan cara yang aman.
Kapolda Sumsel menekankan kalau urusan nyawa dan lingkungan gak bisa ditawar. “Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” tegasnya.
Sedangkan Menurut Praktisi Hukum R.Mas MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH , biasa dipanggil Agus Flores, bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang legalisasi bagi sumur minyak rakyat agar dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan Badan Usaha, Koperasi, atau BUMDes.
Agus Flores FRN Counter Polri Mengatakan dalam Pengelolaan Minyak harus memiliki KKS.
” Izin Pertambangan Minyak Bukan IUP Biasa, Berbeda dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan), sektor minyak dan gas bumi diatur melalui kontrak khusus yang disebut Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah.
Agus menerangkan pula Kewajiban Izin: Setiap usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat.
” Dan tetap Pengawasannya dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang mencabut izin operasi sumur minyak yang tidak dioptimalkan atau tidak memenuhi kewajiban, sama seperti prosedur IUP di sektor Pertambangan,” Ujar Agus, Jumat (24/4) di Jakarta.
(red/AF)















