Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto Ilustrasi

JAKARTA,TEMPOTIMUR.COM  — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho mendukung penuh langkah pemerintah buat melegalkan sumur minyak masyarakat sesuai aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Tujuannya biar gak ada lagi aktivitas sembunyi-sembunyi yang membahayakan nyawa dan lingkungan. Kapolda pengen ekosistem migas di Sumsel makin sehat, legal, dan pastinya bikin warga lebih sejahtera dengan cara yang aman.

Kapolda Sumsel menekankan kalau urusan nyawa dan lingkungan gak bisa ditawar. “Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Batu Bara Turun Langsung Laksanakan Police Go To School

Sedangkan Menurut Praktisi Hukum R.Mas MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH , biasa dipanggil Agus Flores, bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang legalisasi bagi sumur minyak rakyat agar dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan Badan Usaha, Koperasi, atau BUMDes.

Agus Flores FRN Counter Polri Mengatakan dalam Pengelolaan Minyak harus memiliki KKS.

” Izin Pertambangan Minyak Bukan IUP Biasa, Berbeda dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan), sektor minyak dan gas bumi diatur melalui kontrak khusus yang disebut Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah.

Agus menerangkan pula Kewajiban Izin: Setiap usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat.

Baca Juga  Polsek Kota Kisaran Amankan Empat Pelajar Saat Penyekatan Aksi Unjuk Rasa di Asahan

” Dan tetap Pengawasannya dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang mencabut izin operasi sumur minyak yang tidak dioptimalkan atau tidak memenuhi kewajiban, sama seperti prosedur IUP di sektor Pertambangan,” Ujar Agus, Jumat (24/4) di Jakarta.

(red/AF)

Berita Terkait

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan
Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan
Johansyah Meminta Pemkab Murung Raya Data Korban Kebakaran dan Perkuat Fasilitas Damkar
Tim Inafis Polres Murung Raya Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah di kelurahan Tumbang Lahung
Dina Maulidah Apresiasi Dukungan Pemkab Murung Raya untuk Kafilah FSQ Kalteng
Rahmanto Lepas Kafilah FSQ Murung Raya, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional
Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Dina Maulidah Pimpin Pengajian GOW, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Perempuan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Johansyah Meminta Pemkab Murung Raya Data Korban Kebakaran dan Perkuat Fasilitas Damkar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Tim Inafis Polres Murung Raya Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah di kelurahan Tumbang Lahung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Dukungan Pemkab Murung Raya untuk Kafilah FSQ Kalteng

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:23 WIB

DPRD Murung Raya

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:32 WIB

You cannot copy content of this page