Manokwari, TempoTimur.com — Kinerja legislasi DPR Papua Barat menuai sorotan tajam. Sejak program pembentukan peraturan daerah ditetapkan pada 2020, baru sembilan Perdasus dan Perdasi yang berhasil diselesaikan dari total 19 yang direncanakan.
Artinya, lebih dari separuh target belum tercapai dalam kurun waktu sekitar enam tahun—sebuah capaian yang dinilai lambat jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang rata-rata mampu menyelesaikan sebagian besar program legislasi dalam satu hingga dua tahun anggaran.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Siksun, tetap menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, ia juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Kami mengapresiasi kinerja Bapemperda,”
Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H
saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (14/4/2026) malam.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, DPR Papua Barat berencana melakukan konsultasi dan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 28–29 April 2026, dengan mendorong lima hingga sembilan rancangan peraturan daerah agar segera dibahas di tingkat pusat.
Meski demikian, langkah ini dinilai terlambat mengingat sebagian program legislasi telah bergulir sejak 2020 tanpa kepastian penyelesaian.
Sejumlah pengamat menilai lambatnya pembahasan perda berpotensi berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu contoh krusial adalah perda pembentukan Perseroda yang hingga kini masih dalam proses. Padahal, regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat fiskal daerah dan membuka peluang pengelolaan potensi ekonomi, termasuk di sektor energi.
Jika dibandingkan dengan daerah lain yang telah lebih dulu mengoptimalkan peran BUMD melalui regulasi yang cepat dan adaptif, Papua Barat dinilai masih tertinggal dalam membangun fondasi hukum bagi pengembangan ekonomi daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas kinerja legislasi DPR Papua Barat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen lembaga tersebut dalam menuntaskan target yang telah ditetapkan.
Tanpa percepatan yang signifikan, dikhawatirkan sejumlah regulasi penting akan kembali tertunda, sementara kebutuhan pembangunan daerah terus mendesak.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K



















