Kinerja Legislasi DPR Papua Barat Tertinggal, Baru 9 dari 19 Perda Rampung Sejak 2020

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari, TempoTimur.com —  Kinerja legislasi DPR Papua Barat menuai sorotan tajam. Sejak program pembentukan peraturan daerah ditetapkan pada 2020, baru sembilan Perdasus dan Perdasi yang berhasil diselesaikan dari total 19 yang direncanakan.

Artinya, lebih dari separuh target belum tercapai dalam kurun waktu sekitar enam tahun—sebuah capaian yang dinilai lambat jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang rata-rata mampu menyelesaikan sebagian besar program legislasi dalam satu hingga dua tahun anggaran.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Siksun, tetap menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, ia juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Lakukan Pengecekan Teralis dan Besi

“Kami mengapresiasi kinerja Bapemperda,”

Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H

saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (14/4/2026) malam.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, DPR Papua Barat berencana melakukan konsultasi dan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 28–29 April 2026, dengan mendorong lima hingga sembilan rancangan peraturan daerah agar segera dibahas di tingkat pusat.

Meski demikian, langkah ini dinilai terlambat mengingat sebagian program legislasi telah bergulir sejak 2020 tanpa kepastian penyelesaian.

Sejumlah pengamat menilai lambatnya pembahasan perda berpotensi berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu contoh krusial adalah perda pembentukan Perseroda yang hingga kini masih dalam proses. Padahal, regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat fiskal daerah dan membuka peluang pengelolaan potensi ekonomi, termasuk di sektor energi.

Baca Juga  Satpolairud Polres Asahan Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Kepada Para Nelayan

Jika dibandingkan dengan daerah lain yang telah lebih dulu mengoptimalkan peran BUMD melalui regulasi yang cepat dan adaptif, Papua Barat dinilai masih tertinggal dalam membangun fondasi hukum bagi pengembangan ekonomi daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas kinerja legislasi DPR Papua Barat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen lembaga tersebut dalam menuntaskan target yang telah ditetapkan.

Tanpa percepatan yang signifikan, dikhawatirkan sejumlah regulasi penting akan kembali tertunda, sementara kebutuhan pembangunan daerah terus mendesak.

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna
Bupati Murung Raya Raih Penghargaan “Bupati Peduli Radio 2026”
Wabup Murung Raya Hadiri Pertemuan Nasional IKA PTKIN di Jakarta
BUMD Kasuari Energy Nusantara Disiapkan, Papua Barat Bidik Peningkatan PAD dari Sektor Migas
PDIP Murung Raya Gelar Musancab Serentak, Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Pisah Sambut Tiga Pejabat Struktural, Jajaran Lapas Labuhan Ruku Penuh Haru dan Semangat Baru 
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Disnakan Batu Bara Tangani 15 Kucing Sakit di Labuhan Ruku

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna

Jumat, 24 April 2026 - 21:37 WIB

Bupati Murung Raya Raih Penghargaan “Bupati Peduli Radio 2026”

Jumat, 24 April 2026 - 21:34 WIB

Wabup Murung Raya Hadiri Pertemuan Nasional IKA PTKIN di Jakarta

Jumat, 24 April 2026 - 21:25 WIB

Kinerja Legislasi DPR Papua Barat Tertinggal, Baru 9 dari 19 Perda Rampung Sejak 2020

Jumat, 24 April 2026 - 17:29 WIB

BUMD Kasuari Energy Nusantara Disiapkan, Papua Barat Bidik Peningkatan PAD dari Sektor Migas

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bupati Murung Raya Raih Penghargaan “Bupati Peduli Radio 2026”

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:37 WIB

You cannot copy content of this page