Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA — Dua orang pria diduga kurir Shabu inisial AW, (27) dan MJ, (50) berhasil diamankan setelah tim Satresnarkoba Polres Batu Bara membututi kedua tersangka dari Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, akhirnya ditangkap di pintu Tol Amplas, Medan, Minggu (12/4/2026).

Hal ini diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, dalam press release di areal Mako Polres Batu Bara, Senin (13/4/2026).

Dikatakan, keduanya warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di Desa Ujung Kubu pada Minggu 12 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Namun, setibanya di Ujung Kubu, kedua tersangka sudah berada di dalam mobil pribadi Agya bernopol BK 1180 VA dan sedang bergerak menuju Medan.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba langsung membuntuti mobil tersebut hingga masuk Tol Indrapura. Setibanya di gerbang Tol Amplas, sekira pukul 14.55 WIB, tim langsung menghentikan mobil Agya tersebut hingga berhenti.

Begitu berhenti, tim langsung menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari kursi belakang pengemudi, tim menemukan satu buah tas ransel berisi dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram. Tim juga menyita handphone, STNK, dan mobil Agya BK 1180 VA.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Pekanbaru melalui IR di loket bus Makmur Medan. Keduanya mengaku akan diberikan upah Rp5 juta per kilogram apabila berhasil mengirimkan sabu tersebut melalui bus.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum serta mengungkap jaringan di atasnya.

“Kita tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba, baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” tutup Doly.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi
Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus
Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu
Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land
OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page