MAGELANG — Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Kabareskrim Polri resmi menutup tambang pasir ilegal yang berada Srumbung Magelang, sejak Sabtu 14 Maret 2026 lalu.
Tambang pasir ilegal tersebut sempat di kunjungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Agus Flores selama 21 hari dan telah mendapat atensi Bareskrim Polri dengan penutupan secara total.
Informasi yang dirangkum dari Masyarakat sekitar membenarkan bahwa tambang adanya penutupan tambang pasir Ilegal setelah daerah tersebut di kunjungi Agus Flores.
Agus Flores membenarkan telah melaporkan ke Mabes Polri dan diterima Kabareskrim tentang keberadaan tambang ilegal tersebut.
” Benar saya telah melaporkan adanya tambang pasir ilegal di Magelang ke Mabes Polri, dan mendapat atensi, saat ini tambang sudah tutup total, ” kata Agus kepada media ini, Senin 16/3/2026.
Agus menjelaskan, dalam laporan yang diajukan ke Kabareskrim, dicurigai Negara dirugikan sekitar Rp. 230 Miliyar Pertahun. Diambil dari dugaan penggunaan Solar Subsidi, alat berat yang diduga tidak membayar Pajak IUJP dan Pelanggaran IUP, ujarnya.
Terpisah pihak Kabareskrim yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi tim awak pada Minggu (15/3) membenarkan laporan tersebut telah mendapat atensi langsung dari Kabareskrim, selain penutupan pihak Bareskrim Mengimbau untuk mengawasi dan memonitor tambang pasir Ilegal di Srumbung Magelang tersebut.
” Laporan Mas Agus di atensi Kabareskrim, untuk dilakukan tahap lidik pengembangan laporan,” ujarnya.
Penulis : Kadiv Humas PW-FRN






















