Lele Ditangkap Satres Narkoba Tanjung Balai Terlibat Peredaran Narkoba “Berkode”

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Balai — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Tanjung Balai berhasil menangkap Adi Lele (49) di sebuah rumah sekitar Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Jum’at, (27/2/2026) sekira pukul 20.30 Wib

Penangkapan setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan tentang informasi pelaku.

“Pelaku yang ditangkap berinisial K Alias Adi Lele di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, kata Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH kepada media Minggu (1/3/2026).

Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,06 gram yang diberi kode “A”,

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri RUPS LB Bank Sumut,

Tidak itu saja, petugas juga menemukan, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,41 gram yang diberi kode “B”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,06 gram yang diberi kode “C”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram yang diberi kode “D”.

Selain itu ditemukan 1 timbangan elektrik warna hitam tepat di hadapan K Alias Adi Lele di atas lantai rumah dan 1 pack plastic klip transparan ukuran kecil dan 1 buah pipet yang diruncingkan ditemukan di dalam 1 buah dompet kecil motif bunga di atas lantai rumah, serta Uang tunai senilai Rp. 78.000 ditemukan di saku celana K Alias Adi Lele gunakan sebelah kanan bagian depan.

Baca Juga  Polsek Pancur Batu Bersama Forkopimcam Gerebek Lokasi Judi Di Tikungan Amoy Dan Sibolangit

AKP Beringin Jaya menambahkan, dari hasil analisa yuridis berdasarkan pemeriksaan awal BB positif (+) Narkotika dan dari keterangan saksi-saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana.

Penulis : Taufik

Editor : M Hamdani Batubara

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Berita Terbaru

Nasional

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:34 WIB

You cannot copy content of this page