Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Namun Tindakan Kriminal Tetap Dipidana, Berikut Penjelasan Agus Flores 

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, menjelaskan mengenai batasan perlindungan hukum bagi wartawan. Ia menekankan perbedaan mendasar antara sengketa pemberitaan dengan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh oknum wartawan.

Menurut Agus Flores, sebuah karya disebut sebagai Produk Jurnalistik apabila berkaitan dengan proses klarifikasi berita dan penayangan informasi ke publik. Meskipun berita tersebut dianggap merugikan satu pihak, selama memenuhi kaidah jurnalistik, maka tidak dapat dipidana.

“Yang terpenting dalam klausula pemberitaan, di akhir alinea dicantumkan kalimat: ‘Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengklarifikasi berita kapan saja’, serta penggunaan kata ‘Dugaan’ dalam isi berita untuk menjaga asas praduga tak bersalah,” ujar Ketum PW FRN.

Baca Juga  Permudah Penziarah, Dato Mohd Zaki Salurkan Air Bersih ke Kubah Keramat Datuk Batu Bara

Agus Flores juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi wartawan saat menjalankan profesinya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Jurnalis yang sah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Pers.

Legalitas Perusahaan Pers

Terkait aspek hukum perusahaan, Ketum PW FRN menegaskan bahwa kriteria media yang dilindungi adalah media yang telah Berbadan Hukum. Ia menjelaskan bahwa otoritas tunggal yang berhak mengeluarkan status badan hukum di Indonesia hanyalah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Lembaga lain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan badan hukum. Lembaga di luar kementerian tersebut hanya bersifat melakukan pencatatan administrasi atau pengujian kualitas wartawan secara profesional,” tambahnya.

Kriminalitas Bukan Produk Jurnalistik

Namun, Agus Flores memberikan catatan keras bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku bagi oknum yang melakukan tindakan di luar profesi jurnalistik. Tindakan tersebut tetap masuk dalam ranah pidana umum, di antaranya:

Baca Juga  Arogan, Oknum Sekdes Dahari Selebar Diduga Gunakan Preman Usir Wartawan

1. Tindak Pidana Murni: Seperti pemerasan (termasuk memeras Kepala Desa), penipuan, penyalahgunaan narkoba, serta penganiayaan.

2. Pelanggaran Domestik: Seperti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

3. Kepentingan Pribadi: Segala tindakan yang bersifat menguntungkan diri sendiri dan tidak terkait dengan proses produksi berita.

Dengan penjelasan ini, diharapkan para jurnalis tetap bekerja secara profesional di koridor hukum dan masyarakat dapat membedakan antara sengketa pers dengan murni tindakan kriminal.

Penulis : AF/Tempotimur

Berita Terkait

Bupati Heriyus Bersama Wakil Bupati Rahmanto Terima Kunjungan Kerja BPKP Provinsi Kalteng
INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Pencegahan Karhutla
Polsek Simpang Empat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan
Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Judi Mesin Tembak Ikan di Bandar Pasir Mandoge
Polres Asahan Ungkap Kasus Narkoba di Sei Dadap, Satu Pria Diamankan Bersama Sabu 5,78 Gram
Bupati Heriyus Buka Rakerda TP-PKK Murung Raya 2026, Perkuat Sinergi dan Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Heriyus Sambut Kedatangan Kajari Baru di Bandara Dirung Lingkin
Kronologi Tahanan Polsek Air Batu Meninggal di Labuhan Ruku

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:39 WIB

Bupati Heriyus Bersama Wakil Bupati Rahmanto Terima Kunjungan Kerja BPKP Provinsi Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Pencegahan Karhutla

Senin, 11 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polsek Simpang Empat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:06 WIB

Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Judi Mesin Tembak Ikan di Bandar Pasir Mandoge

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus Narkoba di Sei Dadap, Satu Pria Diamankan Bersama Sabu 5,78 Gram

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page