Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Judi Mesin Tembak Ikan di Bandar Pasir Mandoge

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

Pengungkapan kasus ini yang diamankan diketahui bernama VJM (39), seorang wiraswasta asal Jalan Seram, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kedai tuak milik MDS yang berada di Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu buah chip voucher, satu unit handphone Android, serta satu unit mesin judi tembak ikan.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Polres dan Pemkab Batu Bara Apel Pasukan Operasi Ketupat Toba

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan mulai marak di wilayah Kabupaten Asahan, khususnya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora memerintahkan Kanit Jatanras bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain judi tembak ikan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan dalam permainan, namun berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Baca Juga  RRI Fakfak Gelar Dialog Interaktif Bahas Pendirian SLB di Papua Barat

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih terus melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti serta mengembangkan kepada pelaku lain dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  (*)

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren
Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya
Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi
Istigasah dan Doa Bersama Perkuat Persatuan Masyarakat Murung Raya
Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
Johansyah Apresiasi Pelatihan Koperasi dan Wirausaha Muda Berbasis Digital
Sutrisno Tegaskan Tiga Fungsi Utama DPRD, Dorong Pengawasan Independen dan Berpihak kepada Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Istigasah dan Doa Bersama Perkuat Persatuan Masyarakat Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page