Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Judi Mesin Tembak Ikan di Bandar Pasir Mandoge

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

Pengungkapan kasus ini yang diamankan diketahui bernama VJM (39), seorang wiraswasta asal Jalan Seram, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kedai tuak milik MDS yang berada di Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu buah chip voucher, satu unit handphone Android, serta satu unit mesin judi tembak ikan.

Baca Juga  Kalapas Ajak Warga Binaan Ikuti Kelas Khusus Sarjana dan Pendidikan Paket C

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan mulai marak di wilayah Kabupaten Asahan, khususnya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora memerintahkan Kanit Jatanras bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain judi tembak ikan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan dalam permainan, namun berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Baca Juga  Terobosan Kasat Narkoba Polres Batu Bara Mencegah Lajunya Perkembangan Narkoba 

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih terus melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti serta mengembangkan kepada pelaku lain dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  (*)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan
Forkopimda Murung Raya Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci
DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI
Sambut HUT ke-81 RI, Polres Murung Raya Salurkan Bansos ke Panti Asuhan
Bupati Murung Raya Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 27 ASN
Polres Batu Bara Sosialisasikan Program Paham AI kepada Pelajar, 38 Siswa Raih Sertifikat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Forkopimda Murung Raya Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:34 WIB

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page