Manokwari — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa rencana pengembalian kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) ke pemerintah provinsi telah dibahas oleh para gubernur se-Tanah Papua. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu proses lanjutan dan penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Barnabas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 21.44 WIT.
Menurut Barnabas, dalam pertemuan para gubernur se-Tanah Papua yang berlangsung di Nabire pada pertengahan tahun lalu, para bupati se-Tanah Papua pada prinsipnya telah menyetujui agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemerintah provinsi.
“Dalam pertemuan para gubernur se-Tanah Papua di Nabire, para bupati sudah menyepakati bahwa pengelolaan SMA harus dikembalikan ke provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada akhir tahun lalu, para gubernur se-Tanah Papua kembali bertemu dengan Presiden Republik Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Persatuan Gubernur se-Tanah Papua, yang disampaikan oleh Gubernur Papua Pegunungan, kembali mengusulkan kebijakan itu dan telah dimasukkan dalam sembilan poin kesepakatan, tepatnya pada poin ke-9.
“Sekarang tinggal bagaimana ke depan prosesnya, agar pengelolaan pendidikan menengah ini bisa kembali sama seperti daerah lain di Indonesia,” katanya.
Barnabas menegaskan, persoalan paling krusial saat ini adalah besarnya beban biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pendidikan menengah.
“Untuk daerah yang sudah maju seperti Teluk Bintuni mungkin tidak terlalu terasa. Tetapi bagi kabupaten lain seperti Manokwari, Fakfak, Kaimana, dan terutama Pegunungan Arfak, beban ini sangat terasa,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan telah menerima pengaduan langsung dari masyarakat Pegunungan Arfak terkait keterbatasan anggaran pendidikan.
“Saya sudah mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa sampai saat ini pembangunan SMA dan SMK di Pegunungan Arfak tidak memiliki anggaran. Tidak ada anggaran untuk membangun,” ungkap Barnabas.
Karena itu, ia berharap ke depan regulasi terkait kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat segera diubah agar tidak menjadi beban bagi daerah dan justru mampu mendorong kemajuan pendidikan di Papua Barat.
“Kalau ini tidak segera diubah, kita bukan maju, tetapi justru akan mundur,” tutupnya.
Penulis : Amatus Rahakbauw

















