Pencuri Spesialis Bobol Jendela di Tanjung Balai Diciduk Polsek Datuk Bandar

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung Balai — Tempo Timur com

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, berhasil meringkus dua pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kedua tersangka ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Jalan Alteri dan menggondol berbagai barang bernilai belasan juta rupiah.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AA (37 tahun) dan KF (41 tahun). Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu (16/11) sekitar pukul 05.20 WIB, di sebuah rumah milik Hj. Irma yang berlokasi di Jalan Alteri No. 12, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Peringatan HUT Korpri Ke-54, Tekankan Pentingnya Integritas, Inovatif dan Profesional

Menurut laporan dari korban, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak dan memotong jeruji besi jendela rumah. Setelah berhasil membuat lubang, pelaku masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku meliputi 3 unit sound ampli, 20 lusin gelas kaca, 12 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 buah batray mobil, 1 set Kunci Ring Pas, 1 set Kunci Sok dan 2 buah kunci T.

Akibat aksi pencurian ini, korban, Ilham Syahputra (24 tahun) yang merupakan pelapor, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16.600.000.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP. JH. TURNIP, SE, segera merespons laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SR. PURBA, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

Kurang dari dua minggu setelah kejadian, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Jalan Beting Semelur. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti dari tangan pelaku, yaitu: 2 buah kunci T, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 Set Kunci Ring Pas, dan 1 Set Kunci Sok.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Tanjung Balai Utara Ajak Warga Kompak Berantas Narkoba
Polsek Datuk Bandar Amankan Jalanan dari Balap Liar 
Polres Batu Bara Amankan Pelaku Tawuran di Mangkai Baru 
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara dan Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kisaran
Kapolres Batu Bara Hadiri Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 
Kabag SDM Polres Tanjung Balai Tekankan Tanggung Jawab Saat Pimpin Apel Pagi

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:42 WIB

Bhabinkamtibmas Tanjung Balai Utara Ajak Warga Kompak Berantas Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:27 WIB

Polsek Datuk Bandar Amankan Jalanan dari Balap Liar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Tawuran di Mangkai Baru 

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara dan Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kisaran

Berita Terbaru

Polri

Polsek Datuk Bandar Amankan Jalanan dari Balap Liar 

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:27 WIB

You cannot copy content of this page