Pencuri Spesialis Bobol Jendela di Tanjung Balai Diciduk Polsek Datuk Bandar

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung Balai — Tempo Timur com

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, berhasil meringkus dua pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kedua tersangka ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Jalan Alteri dan menggondol berbagai barang bernilai belasan juta rupiah.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AA (37 tahun) dan KF (41 tahun). Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu (16/11) sekitar pukul 05.20 WIB, di sebuah rumah milik Hj. Irma yang berlokasi di Jalan Alteri No. 12, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga  Polri Optimalkan Hotline 110, Wakapolri: Pastikan Pengamanan Nataru 2025 Responsif dan Empati

Menurut laporan dari korban, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak dan memotong jeruji besi jendela rumah. Setelah berhasil membuat lubang, pelaku masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku meliputi 3 unit sound ampli, 20 lusin gelas kaca, 12 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 buah batray mobil, 1 set Kunci Ring Pas, 1 set Kunci Sok dan 2 buah kunci T.

Akibat aksi pencurian ini, korban, Ilham Syahputra (24 tahun) yang merupakan pelapor, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16.600.000.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP. JH. TURNIP, SE, segera merespons laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SR. PURBA, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Wali Kota Mahyaruddin Salim Lantik 13 Pejabat Administrator dan 11 Pejabat Pengawas Lingkungan Pemko Tanjung Balai

Kurang dari dua minggu setelah kejadian, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Jalan Beting Semelur. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti dari tangan pelaku, yaitu: 2 buah kunci T, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 Set Kunci Ring Pas, dan 1 Set Kunci Sok.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran
Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Wakapolres Tanjung Balai Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Kedisiplinan Personel
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri
Tepung Tawar Warnai Pelepasan Jemaah Calon Haji Batu Bara, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
Patroli Dini Hari, BRIPKA Irpan dan Tim Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WIB

Wakapolres Tanjung Balai Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Kedisiplinan Personel

Selasa, 21 April 2026 - 14:03 WIB

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Senin, 20 April 2026 - 14:09 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page