Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara secara resmi menandatangani nota kesepakatan dalam rangka rapat paripurna laporan badan anggaran terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P. APBD Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Lima Puluh, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan menyetujui dan menyepakati semua laporan Badan Anggaran tentang KUPA dan PPAS P. APBD. Serta seluruh fraksi menolak pemberian anggaran kepada BUMD di P. APBD TA 2025 namun diajukan kembali pada R.APBD TA 2026.

Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal bersyukur bahwa pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam siklus perencanaan, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Gerakan Penanaman Pohon di Tarutung

“Pembahasan tersebut juga tidak mengabaikan sistem maupun prosedural dan dapat berjalan lancar, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan dan disepakati bersama, antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan DPRD Kabupaten Batu Bara, untuk selanjutnya menjadi landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup Bapak Syafrizal.

Selanjutnya dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini sudah tentu banyak usul, saran masukan, dan pendapat yang disampaikan oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

“Hal tersebut menjadi masukan serta memacu semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, untuk bekerja dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Batu Bara Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Semangat untuk memacu pembangunan ini dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Batu Bara yang Bahagia yaitu Berorientasi pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif dan Adil.

“Ini secara tidak langsung memacu semangat kita semua untuk terus berupaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan, guna peningkatan pemenuhan kebutuhan akan pembangunan Kabupaten Batu Bara yang kita cintai ini,” tutup Wabup Syafrizal.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026
Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 
Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni
Pemko Tanjung Balai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum Se-Sumut
Pemko Tanjung Balai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Provsu Tahun 2026
Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR
Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB

Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:30 WIB

Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:02 WIB

Pemko Tanjung Balai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum Se-Sumut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page