Batu Bara — Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tahun 2022, Selasa (02/09).
Kasus ini terkait realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp 5,170 miliar untuk pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah CS (52 tahun) dan IS (27 tahun). CS bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda, sedangkan IS menjabat sebagai Wakil Direktur beberapa perusahaan penyedia jasa. Keduanya akan menjalani proses penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,158 miliar berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN). Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara. Sebelumnya, penyidik juga telah menahan WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah daerah.
Penulis : Red




















