Plt. Kadisnaker Papua Barat Sidak! Temukan Perusahaan Sandera Ijazah Karyawan

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari, Tempotimur.com — Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja kembali mencuat di Manokwari. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Sani Irianti Werimon, S.Sos., M.Ec.Dev., memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan pada Selasa siang, 15 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidak ini menindaklanjuti laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak dasar tenaga kerja dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Penahanan ijazah tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga merupakan bentuk diskriminasi. Ini jelas dilarang oleh hukum,” tegas Sani Werimon.

Baca Juga  Ka. LPKA Banda Aceh Dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 Di lingkungan Jajaran Kemenko H2IP

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat melalui dua tahap pembinaan: Nota Pemeriksaan I dan II. Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, serta Surat Edaran M/6/HK.04/VI/2025 yang mengatur pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen.

Plt. Kadisnakertrans juga menekankan pentingnya dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja. Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dasar hukum tambahan yang memperkuat langkah Disnakertrans adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja.

Disnakertrans Papua Barat mengimbau semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik ini harus dihentikan demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan berkeadaban.

Baca Juga  Diskominfo SP Murung Raya Perkuat SDM Lewat Bimtek Digital Transformation Acceleration Class

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar
Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara
Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031
Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh
Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional
Ketum PWDPI Berikan Dukungan Penuh Kepada Ketua Dewan Pembina : Pilihan Dang Ike Bukti Kerendahan Hati Dan Totalitas Mengabdi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:41 WIB

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:49 WIB

Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:55 WIB

Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29 WIB

Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page