Manokwari, Tempotimur.com — Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja kembali mencuat di Manokwari. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Sani Irianti Werimon, S.Sos., M.Ec.Dev., memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan pada Selasa siang, 15 Juli 2025.
Sidak ini menindaklanjuti laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak dasar tenaga kerja dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
“Penahanan ijazah tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga merupakan bentuk diskriminasi. Ini jelas dilarang oleh hukum,” tegas Sani Werimon.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat melalui dua tahap pembinaan: Nota Pemeriksaan I dan II. Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, serta Surat Edaran M/6/HK.04/VI/2025 yang mengatur pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen.
Plt. Kadisnakertrans juga menekankan pentingnya dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja. Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dasar hukum tambahan yang memperkuat langkah Disnakertrans adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja.
Disnakertrans Papua Barat mengimbau semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik ini harus dihentikan demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan berkeadaban.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K



















