Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang tersangka insial SM (31) Warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara atas dugaan kepemilikan 25,1 kg Daun ganja kering siap edar.
Tersangka beserta barang bukti daun ganja kering diamankan dirumahnya Pada Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB setelah Petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki inisial SM, terang Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, SH, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi, Sabtu 31/6/2025.
Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan 1 buah kardus yang terletak di atas lemari dapur rumah 1 gulungan kertas warna coklat yang berisikan Daun ganja kering Brutto 100 gram.
Selain itu kata dia ditemukan 2 buah bon faktur pengiriman paket yang mana berdasarkan keterangan pelaku bon faktur pengiriman tersebut merupakan bukti pengiriman barang berupa 25 Bungkus Narkotika jenis Daun ganja kering.
Kemudian Petugas melakukan pengecekan ke Kantor Paket (Pengiriman) yang berada di Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dan petugas berhasil mengamankan 2 buah Kardus yang berisikan 25 Bungkus narkotika jenis Daun ganja kering dan pelaku mengakui bahwa narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut miliknya.
Selanjutnya Petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat.
Penulis : Ham





















