Pemecatan 4 Aparat Desa, Camat Welak Sebut: Kades Galang Tidak Paham Aturan

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo —  Proses pemecatan empat aparat desa yang terjadi di desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat-NTT menuai pro-kontra antara kades Galang, Dionisius Maun dan Camat Welak, Avelinus Joni. Pasalnya, kades tidak paham dengan prosedur sebagaimana diamanatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses mediasi kemarin pun, Kades Galang tetap mengotot bahwa keputusannya sudah dipertimbangkan dengan matang. Sementara korban mendalilkan, keputusan kepala desa dinilai keliru karena pemberhentian secara sepihak.

Kemudian, dalam Video yang beredar di media sosial pada tanggal 16 Januari 2025 kemarin, kades Galang secara vulgar mengatakan bahwa Camat Welak lambat merespon surat usulan dari kami, sehingga dirinya mengadu ke Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pius Baut untuk mengambil sikap.

Atas keterlambatan respon dari pemerintah kecamatan Welak, ia langsung menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan kepada aparat desa secara sepihak tanpa sepengetahuan camat setempat.

“Terkait pemberhentian ini, saya sudah pertimbangkan baik-baik”, kata Kades Dion

Baca Juga  Camat Welak Tolak Usulan Pemecatan Aparat Desa Dari Kades Galang

Setelah dipertemukan kedua pihak di Kantor dinas PMD, Kadis Pius Baut mengatakan kepala desa belum sepenuhnya mengikuti mekanisme pemberhentian perangkat desa yang sejalan dengan Perbup nomor 17 dan 43 tahun 2023.

Disampaikan Pius Baut, yang membatalkan putusan pemecatan itu adalah kepala desa itu sendiri. Tapi harus didukung dengan bukti bukti yang kuat. Ingat, camat mempunyai hak untuk menolak atas usulan dari kepala desa dengan jangka waktu selama lima hari setelah usulan itu diketahui oleh pemerintah kecamatan. Namun, pada akhirnya SK pemecatan kepada empat aparat tersebut tetap diterbitkan pada tanggal 09 Januari 2025 lalu.

“Mediasi yang tidak berujung, akhirnya korban menginisiasi untuk menyelesaikan secara budaya. Jawaban kades waktu itu, sampai di rumah baru dijawab”, kata Kades melalui kadis PMD saat wawancara awak media diruangan kerjanya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Welak, Avelinus Joni mengungkapkan bahwa pernyataan kepala desa yang sudah beredar di sosial media itu tidak benar.

Baca Juga  Wakili Bupati Batu Bara Pj. Sekda Hadiri Undangan Hari Jadi Kabupaten Langkat Ke-273

Ia mengatakan bahwa betul, surat usulan pemberhentian 4 perangkat desa tersebut, diterbitkan pada tanggal 28 Oktober tahun 2024, lalu kami memberi jawaban pada tanggal 05 November tahun 2024 setelah tujuh hari dikeluarkannya surat usulan dari kepala desa Galang.

Dijelaskan Camat, melalui surat jawaban terhadap usulan permohonan pemberhentian kepada 3 aparat desa Galang nomor: Pemdes.140/241/Xl/2024, bahwa usulan permohonan pemberhentian yang saudara ajukan untuk Agustinus Pantiarso, Alfrida Jelita dan Fransiskus Menggol substansinya masih mengambang karena tidak mengikuti prosedur yang tertuang dalam Perbup Nomor 72 tahun 2023.

“Saya dapat menerima usulan Kepala desa manakala ditemukan bukti bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa dan sebaliknya saya dapat menolak usulan kades ketika tidak ditemukan bukti bukti yang kuat untuk alasan pemberhentian perangkat desa”, ujar camat dalam surat balasan itu

Dalam Perbup nomor 72 tahun 2023 pada pasal 17 tentang tata cara pemeriksaan bahwa kepala desa tidak dapat melakukan pemecatan secara sepihak terhadap perangkat desa, apabila tidak melibatkan 3 orang tim pemeriksa yaitu kepala desa selaku ketua merangkap anggota, satu orang perangkat kecamatan selaku anggota dan satu orang perangkat desa selaku anggota.

Baca Juga  Kades Galang Ngotot Pecat 4 Aparat Desa, Korban: Nanti Mediasi Secara Kekeluargaan

Avelinus Joni menegaskan, bahwa alasan tidak membuat surat rekomendasi pemecatan kepada 3 aparat desa tersebut, karena dirinya belum menemukan alat bukti yang kuat sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi pemberhentian ini. Sehingga disarankan agar ketiga perangkat desa tersebut tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

“Terkait rekomendasi itu, bukan desa yg mengeluarkan rekomendasi, tapi desa hanya mengusulkan rekomendasi itu ke Camat”, cetusnya

Dikatakan Avelinus, prosedur itu sudah dilaksanakan tapi tidak mengeluarkan rekomendasi alasannya bahwa usulan pemberhentian itu tidak sesuai aturan. Tapi Kades tetap mengeluarkan SK Pemberhentian tanpa rekomendasi dari kami.

“Seharusnya kalau ada rekomendasi dari Camat baru bisa terbitkan SK pemberhentian itu oleh Kepala Desa”, pungkasnya.

Penulis : Firmus Yudal

Berita Terkait

Daulat Tuanku! Tanjung Kasau Kembali Punya Raja, Tengku Ismed Indra Gelar Raja Alam Perkasa II
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 
Perjuangan Berbuah Hasil, Menteri Fadli Zon Tetapkan Tenun Batu Bara Sebagai WBTbI
Wabup Syafrizal dan Pimpinan Forkopimda Asahan Tanjung Balai Ikuti Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Daulat Tuanku! Tanjung Kasau Kembali Punya Raja, Tengku Ismed Indra Gelar Raja Alam Perkasa II

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page