Tanggapi Isu Menyudutkan, Imigrasi Kelas II TBA Lakukan Konferensi Pers

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung Balai, TempoTimur — Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan tanggapi isu yang dinilai menyudutkan kinerja lembaga tersebut terkait penanganan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan 4 anak buah kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang sebelumnya diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.

Hal ini disampaikan Kakan Imigrasi melalui Kasi Infokom, Raymika Caniago di dampingi Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun dalam acara Konferensi Pers, Selasa (25/11/2025) di aula Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan Jl. Sudirman Tanjung Balai.

Raymika Caniago menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan kapal oleh Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, yang membawa 10 WNI diduga calon PMI nonprosedural, serta satu nakhoda dan tiga ABK yang ingin berangkat ke Malaysia tanpa izin.

Baca Juga  ‎Hasil Penyidikan Buahkan Hasil Polres Asahan Tangkap 3 Kurir Sabu, Ini Barang Buktinya 10Kg

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 penumpang, tidak ditemukan dokumen keimigrasian. Seluruhnya sudah kami serahkan kepada Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Asahan untuk penanganan sesuai aturan perlindungan pekerja migran,” kata Raymika Caniago.

Ia mengatakan, terhadap nakhoda dan tiga ABK, Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian karena kapal masih berada sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan.

“Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Pengawasan tetap kami lakukan, dan apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh termasuk terhadap barang bukti kapal KM Aqil Jaya,” jelasnya.

Baca Juga  Becak Motor Kontra Minibus Terios Dua Wanita Muda Alami Luka Berat

Caniago Menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal.

“Sinergitas antar instansi sangat penting untuk mencegah perdagangan orang dan kejahatan lintas negara. Kami mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mengawasi oknum-oknum yang berupaya memberangkatkan PMI secara non prosedural,” Imbuhnya.

Selain itu, Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti seluruh prosedur resmi untuk menghindari risiko keimigrasian maupun menjadi korban kejahatan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

“Berangkatlah secara prosedur. Keselamatan dan kepastian hukum jauh lebih penting dibanding sekadar janji keberangkatan instan,” harapnya mengakhiri.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Tidak Ada Kenaikan PPN

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026, Sahroni: Berantas Koruptor
Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:54 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

Senin, 7 September 2026 - 13:14 WIB

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026, Sahroni: Berantas Koruptor

Minggu, 6 September 2026 - 23:28 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September

Minggu, 6 September 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page