Tanjung Balai, TempoTimur — Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan tanggapi isu yang dinilai menyudutkan kinerja lembaga tersebut terkait penanganan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan 4 anak buah kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang sebelumnya diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.
Hal ini disampaikan Kakan Imigrasi melalui Kasi Infokom, Raymika Caniago di dampingi Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun dalam acara Konferensi Pers, Selasa (25/11/2025) di aula Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan Jl. Sudirman Tanjung Balai.
Raymika Caniago menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan kapal oleh Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, yang membawa 10 WNI diduga calon PMI nonprosedural, serta satu nakhoda dan tiga ABK yang ingin berangkat ke Malaysia tanpa izin.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 penumpang, tidak ditemukan dokumen keimigrasian. Seluruhnya sudah kami serahkan kepada Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Asahan untuk penanganan sesuai aturan perlindungan pekerja migran,” kata Raymika Caniago.
Ia mengatakan, terhadap nakhoda dan tiga ABK, Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian karena kapal masih berada sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan.
“Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Pengawasan tetap kami lakukan, dan apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh termasuk terhadap barang bukti kapal KM Aqil Jaya,” jelasnya.
Caniago Menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
“Sinergitas antar instansi sangat penting untuk mencegah perdagangan orang dan kejahatan lintas negara. Kami mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mengawasi oknum-oknum yang berupaya memberangkatkan PMI secara non prosedural,” Imbuhnya.
Selain itu, Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti seluruh prosedur resmi untuk menghindari risiko keimigrasian maupun menjadi korban kejahatan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Berangkatlah secara prosedur. Keselamatan dan kepastian hukum jauh lebih penting dibanding sekadar janji keberangkatan instan,” harapnya mengakhiri.
Penulis : Taufik





