Manggarai Barat — Perdebatan pemberhentian keempat aparat desa, antara Kades Galang dan Camat Welak di Kabupaten Manggarai Barat, NTT semakin memanas. Kabarnya, setelah korban telah menemui kepala desa di rumahnya untuk memediasi secara kekeluargaan tapi belum juga menemukan kesepakatan.
Mereka yang dipecat itu, diantaranya Hermanto Juanda (jabatan Kepala Dusun Pau), Alfrida Jelita (Jabatan Kasie Pelayanan), Fransiskus Menggol (Jabatan Kaur Keuangan) dan Agustinus Pantiarso (Jabatan Kasie Kesra)
Kades Galang, Dionisius Maun mengatakan bahwa rencana pemecatan terhadap 4 aparat desa tersebut sudah cukup lama. Sejak dirinya menjabat kepala desa pada tahun 2023 lalu, saat itu pula telah direncanakan untuk dipecat.
“Ketika saya terpilih sebagai kades Galang, saya ingin 4 aparat ini dipecat. Dikarenakan, mereka itu staf lama. Dan saya mau, selama saya menjabat sebagai kepala desa, 4 orang ini dikeluarkan”, ucap Kades Galang
Disampaikannya, jikalau korban menolak hasil putusan, disarankan untuk tidak bekerja lagi. Tapi, kalau korban menerima putusannya, ia memberikan tenggak waktu selama lima bulan, sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2025 nanti.
“Saya bisa batalkan SK pemecatan bagi 4 aparat ini, asalkan mereka membuat surat pengunduran diri dulu. Nanti, setelah akhir bulan Mei, mereka harus keluar”, tegas Kades Dion
Dikatakan Dion, kalau korban setuju dengan putusannya, maka dikasih waktu kerja selama lima bulan kedepan. Dengan persyaratan, korban harus mengundurkan diri.
“Kalau Pa Camat buat surat penolakan pemberhentian, silahkan saja. Tapi, saya tidak ijinkan mereka masuk kantor. Kalau mau mereka kerja silahkan kerja di kantor kecamatan, karena dari camat yang menolak SK pemecatan ini”, katanya kepada media ini tidak lama setelah berita ini diterbitkan.
Kades menambahkan, sedangkan untuk uang gaji aparat desa yang diduga ditelipkan, dirinya sudah siap mengembalikan kepada korban sebesar sebelas juta rupiah. Tapi, korban tetap menolak, karena uang itu berdasarkan atas kesepakatan bersama.
Salah seorang aparat yang di Pecat itu, Fansi membenarkan, memang kepala desa siap mengembalikan uang sebelas juta itu disertakan dengan kwintasi, namun korban tidak menerima uang itu. Pihaknya akan berusaha agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Sementara Camat Welak, Avelinus Joni menanggapi usulan pemecatan ini melalui surat penolakan atas usulan pemberhentian 4 aparat desa dari Kepala Desa Galang, nomor pem.140/DG/56/X/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Dikatakanya dalam surat itu, bahwa ia melakukan mediasi kepada keduabelah pihak dan tidak menemui kesepakatan. Alasannya, usulan pemberhentian terhadap 4 aparat tersebut, substansinya masih mengambang karena tidak mengikuti langkah langkah yang tertuang dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu Pasal 31 dan pasal 32, peraturan bupati Manggarai Barat Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pedoman Disiplin Perangkat Desa.
Avelinus menuturkan, surat keputusan Pemberhentian perangkat desa setelah kepala desa menerima rekomendasi camat tentang pemberhentian perangkat desa sesuai Perbup Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada pasal 39 ayat (1-7) yaitu ayat (1) Pemberhentian Perangkat desa atau Pemberhentian sementara perangkat desa, Desa wajib konsultasi kepada Camat, ayat (2) yaitu Kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada Camat disertai dokumen pendukung.
Kemudian Ayat (3), Camat wajib memeriksa dokumen yang menguatkan usulan pemberhentian. Pada ayat (4), disamping memeriksa dokumen usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan klarifikasi dengan para pihak termasuk perangkat desa yang akan diberhentikan.
Pada ayat (5), rekomendasi camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu menerima usulan pemberhentian perangkat desa atau menolak usulan pemberhentian perangkat desa.
Lanjutnya, ayat (6) yaitu rekomendasi camat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa atau Pemberhentian sementara perangkat desa. Lalu ayat (7), dalam hal menolak usulan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka camat menyampaikan secara tertulis beserta pertimbangannya.
Pada pasal 40 ayat (1) dalam hal kepala desa tidak melaksanakan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (2), maka keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa atau Pemberhentian sementara perangkat desa di batalkan oleh camat.
“Saya menerbitkan pembatalan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa atau Pemberhentian sementara perangkat desa paling lama 5 (lima) hari sejak diketahui adanya keputusan pemberhentian perangkat desa yang tidak melalui konsultasi camat”, jelasnya dalam surat penolakan usulan kades Galang tersebut.
Berdasarkan uu Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan pada pasal 64 dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2023 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa pasal 39 dan pasal 40, sehingga dengan demikian sesuai peraturan yang berlaku tersebut, maka Camat Selaku Atasan Pejabat yang menetapkan keputusan membatalkan surat keputusan kepala desa Galang Nomor Pem.140/DG/04/1/2025 tanggal 08 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Galang, sehingga keempat perangkat desa Galang tersebut tetap melaksanakan tugas di Desa Galang seperti biasa.
“Terkait keputusan pemberhentian perangkat desa ini, Kepala desa tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme sesuai prosedur yang berlaku”, tuturnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Manggarai Barat, saat dikonfirmasi media ini, Pius Baut membenarkan bahwa pengunduran diri itu harus atas inisiatif yang bersangkutan, bukan atas paksaan pihak lain.
“Kalau belum ada titik temu, perangkat desa yg diberhentikan bisa menggunakan jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, pungkasnya
Penulis : F.Yudal





















