Anggota KPPS TPS 005 Desa Siru Kec. Lembor Mabar Resmi Ditahan Polisi

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manggarai Barat — Semakin terang benderang berbagai temuan kasus pasca Pilkada Manggarai Barat pada 27/11/2024 yang lalu, sebut saja Salah satu penyelenggara Pilkada Manggarai Barat di tingkat (KPPS) resmi ditahan Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat.

Penahanan ini dilakukan setelah anggota KPPS itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum saat pilkada Manggarai Barat 2024.

Pelaku berinisial M (24) merupakan warga Desa Siru yang menjadi anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

Peristiwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Baca Juga  3 Pelaku Suruhan Bandar Narkoba Pengniaya Wartawan Ditangkap Polda Sumut

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, ketika ditemui awak media mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian, kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) pagi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru, tambah Kasat.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

Baca Juga  Masyarakat Nilai 100 Hari Kinerja Kapolresta Deli Serdang Sudah Baik

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap, tuturnya.

Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.

Lebih lanjut, Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Baca Juga  Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Diduga Dipicu Taksi Mogok, Menhub Perintahkan Evaluasi

Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.

Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, imbau Ajun komisaris polisi itu. Tutupnya

Ricky

Berita Terkait

Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah
Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas
Rumiadi Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya, Dorong Sinergi TNI dan Pemda
Dina Maulidah Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16/WBS
Heriyus dan Rahmanto Hadiri Peresmian Makodim 1020/Murung Raya
Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras
Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya
Kabut Asap Makin Pekat, Tuti Marheni Imbau Warga Murung Raya Jaga Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Rumiadi Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya, Dorong Sinergi TNI dan Pemda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Heriyus dan Rahmanto Hadiri Peresmian Makodim 1020/Murung Raya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page