Miliki 2.5 Gram Shabu, Warga Batu Bara di Boyong Ke Satres Narkoba

- Penulis

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA |Tempotimur.com – Mendapat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Satres Narkoba Polres Batu Bara melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Jumat (13/01/2023)

Sebelum kegiatan GKN dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan apel yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara bahwa ada pengaduan masyarakat (Dumas) pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 17.30 Wib, tentang adanya peredaran gelap narkoba.

Seusai melakasanakan Apel bersama Personil Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H., M.H didampingi Kanit. II IPTU P. Tamba dan Kaurmintu IPDA K. Manurung, melakukan Penggerebekan ke Desa Dahari Indah.

Baca Juga  Jual Sabu, 2 Pria Ini Ditangkap Satuan Narkoba Polres Asahan

Dalam penggerebekan nya, Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (42) Warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika serta menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Dari pelaku ditemukan barang bukti satu paket sedang plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 2.5 gram dan satu bungkus plastik klip kosong, satu kota bungkus rokok Surya, satu unit Handphon merk Nokia warna hitam yang disita dari SL.

Hasil test urint dengan menggunakan alat tes merk EGENS, SL positif mengandung metapitamine ( narkotika jenis sabu-sabu), dan pelaku mengakui baru dua hari yang lalu mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca Juga  Tempo 3 Jam Pelaku Pencurian di Kota Tanjungbalai Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Selanjutnya pelaku diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ham)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page