Polsek Kota Kisaran Berhasil Meringkus Pencuri dan Penadah Motor Curian

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPOTIMUR.com – Dikstahui korban SUMARWAN 54 th warga Desa Suka Makmur Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan berangkat ke kebun miliknya yang terletak di Dsn. III Desa Suka Makmur Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan.

Dengan mengendarai sepeda motor miliknya, untuk menderes getah, dan setelah sampai di areal ladang milik nya pelaku memarkirkan sepeda motornya tanpa mengambil kunci kontaknya, selanjutnya korban menderes getah di areal kebun miliknya, setelah selesai pada pukul 18.15 Wib.

Katanya korban hendak pulang dan kembali menuju sepeda motor yang di parkirkan sebelumnya, namun korban tidak menemukan sepeda motornya atau tidak berada di tempat lagi.

Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB korban melihat sepeda motornya terposting di FB dijual oleh seseorang, lalu korban berpura pura ingin membeli dan bertemu di SPBU Aek Kanopan, lalu korban meminta bantuan kepada pihak Polsek Kota Kisaran, selanjutnya korban bersama dengan anggota Polsek Bripka SUDARMONO berangkat ke SPBU Aek Kanopan, setelah sampai di tempat tersebut korban bertemu dengan penadah (penjual) berinisial (I) 25 th warga Desa Damuli Kebun Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara, setelah memastikan bahwa sepeda motor tersebut miliknya anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek kota Kisaran.

Baca Juga  Saat Menunggu Pembeli Ganja, Syukri di Tangkap Kapolsek Labuhan ruku dan Personil

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari laki-laki berinisial (M) 47th warga Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara berpura pura ingin membeli sepeda motor dari pelaku dan bertemu di Jalinsum persisnya di depan PT. Sintong, setelah sepakat pelaku datang ke TKP dengan membawa sepeda motor yang akan di jual,.

Selanjut nya dilakukan penangkapan dan pada saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran, Ipda Muhammad Alif Zhafar Galih, S.Tr.K. Membenarkan Hal tersebut dan Memerintahkan membawa Tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke polsek kota kisaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca Juga  Bawa Pesanan 2 KG Sabu Dari Aceh, Tersangka Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

 

Humas Polres Asahan.

Berita Terkait

Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page