Bawa Pesanan 2 KG Sabu Dari Aceh, Tersangka Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

- Penulis

Selasa, 19 September 2023 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Asahan gelar Pers Release pengungkapan tersangka kasus narkoba 2 Kg Sabu, (foto: red-mf)

Kapolres Asahan gelar Pers Release pengungkapan tersangka kasus narkoba 2 Kg Sabu, (foto: red-mf)

ASAHAN | TEMPO TIMUR Diduga kurir narkotika jenis sabu, seorang pria Residivis berinisial S (34) diketahui membawa 2 KG (Kilogram) sabu pesanan dari Aceh dari seorang pria berinisial R, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka S ditangkap Polisi saat sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dusun IV Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Melalui gelar Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 10.10 WIB, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung menuturkan, berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 tersangka S (34) berangkat dari Aceh Bireun diketahui membawa narkotika jenis sabu menuju Asahan.

“Karena sebelumnya laki laki yang bernama Ronggo Alias R memesan sabu melalui S. Sehingga S berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada rekanya disana Ronal alias R,” kata Kapolres.

Kemudian, S tiba di Medan pada hari Sabtu 16 September 2023 dan akan langsung menuju ke Kisaran Kabupaten Asahan dengan menggunakan Travel.

Setibanya di Kabupaten Batu Bara S singgah disebuah rumah warga yang tidak dikenalnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Batu Bara untuk melakukan transaksi narkoba yang sedang dibawak tersangka.

“Namun tersangka bernasib apes, tersangka S berhasil ditangkap Polisi yang sedang bertugas melakukan transaksi (Under Cover Buy) kepada tersangka,” bebernya.

Kata Kapolres, saat dilakukan penggerebekan terhadap S, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam bungkusan pelastik merek Guanyinwang berisi butiran kristal methamfetamin seberat (-+) 2.000 gram, 1 unit hanphone android merek OPPO, 1 unit handphone merek Nokia, 1 Bungkus pelastik assoy warna biru dan 1 bungkus plastik assoy warna ungu.

“Hasil introgasi terhadap S bahwa sabu tersebut diterimanya dari rekan satunya yang juga berinisial R yang saat ini masi Dalam Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres.

Terakhir Kapolres Asahan menyebutkan bahwa tersangka Suhendra alias S terancam penerapan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka S terancam hukuman maksimal Pidana penjara seumur hidup atau Pidana mati,” tutupnya. (MF)

Penulis : Miko Franata

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page