Batu Bara | Tempo Timur – Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka diduga Pengedar Shabu beserta barang bukti.
Tersangka Rahmansyah alias Boge (49) diamankan sedang melakukan transaksi disamping salah satu rumah kosong Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh pada Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib.
Melalui Kasat narkoba AKP Feri Kusnadi SH.MH, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH.SIK, menyebutkan, bersama tersangka telah diamankan,
2 Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Berisikan Narkotika Shabu dengan berat netto 4,50 Gram.
1 Buah Pipa Kaca yang berisikan lekatan shabu.
1 Buah Pipet yg berbentuk skop
1 Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Besar yg di dalamnya berisikan 70 (tujuh Puluh) buah Plastik Klip Kosong ukuran kecil.
1 Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Sedang yg di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) buah Plastik Klip Kosong ukuran sedang.
1 Buah Timbangan Elektrik Merk ACIS
1 Buah Dompet Kecil Warna Putih.
1 Buah Alat Hisap / Bong dari Minuman Air Mineral.
1 Buah Mancis Warna Biru
1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 100.000.
Lanjut dijelaskan Kasat, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 21. 30 wib, dilokasi tersebut, tepatnya disamping rumah kosong Boge sedang menjual/mengedarkan narkotika shabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Personil melakukan penyelidikan dan benar bahwa saat diintai beberapa orang berada di lokasi tersebut sedang melakukan transaksi narkotika shabu.
Kemudian personil melakukan penyergapan, dan berhasil menangkap seorang laki – laki mengaku bernama Rahmansyah alias Boge, beserta barang bukti, sementara beberapa orang yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dari kejaran personil, jelas Kasat.
(Red)



















