Batu Bara | Tempo Timur – Telah terjadi dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Tanjung tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Hal ini di jelaskan Heri salah seorang pengurus komite di SMA Negeri 1 Tanjung tiram kepada Media ini, Kamis 7/3/2024.
Lanjut Heri, Pengutipan uang tersebut berkedok pembayaran SPP sebesar Rp. 55.000,- ( Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)/siswa di lakukan oleh pihak sekolah tanpa ada keputusan musyawarah antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.
“Untuk itu selaku pengurus komite sekolah SMA Negeri Tanjung Tiram meminta pihak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, mengusut kasus ini. Karena dikhawatirkan akan menambah buruk dunia pendidikan di Provinsi Sumatra Utara,” pinta Heri.
Menurutnya, Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis dan
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, ujarnya.
“Pihak Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” sebutnya.
Lanjut Heri, Satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga Berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Tiram belum dapat di Konfirmasi wartawan media ini untuk dimintai keterangan.
(Tim)



















