Pengurus Komite SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Minta Polda dan Kejatisu Mengusut Dugaan Pungli

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Telah terjadi dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Tanjung tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Hal ini di jelaskan Heri salah seorang pengurus  komite di SMA Negeri 1 Tanjung tiram kepada Media ini, Kamis 7/3/2024.

Lanjut Heri, Pengutipan uang tersebut berkedok pembayaran SPP sebesar Rp. 55.000,- ( Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)/siswa di lakukan oleh pihak sekolah tanpa ada keputusan musyawarah antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.

“Untuk itu selaku pengurus komite sekolah SMA Negeri Tanjung Tiram meminta pihak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, mengusut kasus ini. Karena dikhawatirkan akan menambah buruk dunia pendidikan di Provinsi Sumatra Utara,” pinta Heri.

Baca Juga  Dua Rumah di Air Joman Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menurutnya, Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis dan

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, ujarnya.

“Pihak Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” sebutnya.

Baca Juga  Spanduk Bertuliskan Usir Bandar Narkoba Terbentang di Jalan Kampung Lalang Tanjung Tiram 

Lanjut Heri, Satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga Berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Tiram belum dapat di Konfirmasi wartawan media ini untuk dimintai keterangan.

(Tim)

Berita Terkait

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda
Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik
Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Kamis, 16 April 2026 - 23:30 WIB

Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda

Kamis, 16 April 2026 - 22:51 WIB

Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page