BATU BARA — Prahara menimpa BUMDes Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara di soal. Pasalnya, selama tiga tahun beroperasi, di unit Usaha Sewa Sound Karaoke tidak mendapatkan hasil. Di tambah lagi Ketua Bumdes Iswahyudi di kabarkan tidak dapat menunjukkan laporan periode 3 tahun masa jabatannya.
Menurut informasi, Penyertaan modal yang sudah di berikan dari Dana Desa untuk Usaha Tanam Cabai TA 2025 sebesar Rp 80 juta pun habis tanpa penjelasan yang jelas.
Namun mirisnya lagi, BUMDes masih memiliki hutang sebesar Rp 42 juta kepada penyalur pupuk dan obat-obatan pertanian.
Sementara Ketua BUMDes Ismayudi yang berjanji saat aksi unjuk rasa di kantor desa sekitar 3 minggu lalu mengaku gagal menghadirkan Bendahara.
“Saya sudah memanggil melalui surat, melakukan pencarian dengan menelusuri informasi namun oknum bendahara tidak dapat di hubungi,” ucapnya.
Kondisi tersebut semakin memanas setelah dilaksanakan kembali rapat musyawarah ke empat yang dipimpin Sekcam Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais di kantor Desa Lubuk Cuik pada Selasa (2/6/2026).
Musyawarah pun turut dihadiri puluhan warga yang telah merasa geram dan kesal melihat BUMDes merugi dan tidak ada pertanggungjawaban nya. Warga pun meluapkan uneg-unegnya dalam musyawarah yang dihadiri Pj Kades dan perangkat desa, Ketua BUMDes serta anggota DPRD Batu Bara Suryadi, S.H yang berasal dari Dapil Lima Puluh, Datuk Lima Puluh dan Lima Puluh Pesisir.
Dalam Musyawarah tersebut juga terungkap bahwa kegiatan tahun 2025 BUMDes telah membuat laporan pertanggungjawaban namun belum diterima oleh Dinas PMD karena tidak akuntabel.
Atas penolakan tersebut, BUMDes kembali menyusun laporan pertanggungjawaban dan saat ini telah disampaikan ke Dinas PMD.
Dimusyawarah tersebut, warga juga mempertanyakan pertanggungjawaban modal BUMDes, mereka juga meninta mempertanggungjawabkan hasil musik keyboard milik desa yang tidak pernah diungkapkan.
Dusisi lain, Ahmad Jais meminta waktu kepada warga untuk sabar menunggu sampai batas selesainya audit pertanggungjawaban BUMDes.
”Kita tunggu hasil audit Inspektorat maupun auditor independen. Misal nanti diketahui kerugian negara 30 atau 40 juta selanjutnya dilakukan pendekatan persuasif yakni mengembalikan kerugian negara oleh pengurus BUMDes atau pendekatan hukum bila kerugian negara tidak dikembalikan,” ujarnya.
(Tim)






















