Sidak di SP 7 Manokwari Ungkap Dugaan Usaha Kayu Kuning Ilegal hingga Indikasi Ekspor ke Luar Negeri

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MANOKWARI — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Provinsi Papua Barat di kawasan SP 7, Manokwari, pada Senin, 4 Mei 2026, mengungkap dugaan aktivitas pengolahan kayu kuning tanpa izin, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga indikasi distribusi ke pasar internasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Toansiba, S.H., M.AP, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 11.59 WIT.

Sidak melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta aparat terkait. Kegiatan ini awalnya bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan temuan yang lebih serius dari sekadar pelanggaran administratif.
Dugaan Usaha Tanpa Izin
Saat tim tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu kuning terlihat berlangsung normal. Sejumlah kayu telah dikumpulkan dan sebagian sedang diproses.

Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak di lokasi tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi, baik izin usaha maupun legalitas pendukung lainnya. Kondisi ini mengindikasikan aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa dasar hukum.

Baca Juga  Wabup Lepas Peserta Kemah Batu Bara Ke Sibolangit

“Jika tidak ada izin, maka seluruh aktivitasnya tidak sah,” ujar salah satu sumber tim sidak yang enggan disebutkan namanya.

Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan
Selain perizinan, tim juga menemukan dugaan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA). Berdasarkan informasi awal, terdapat tiga TKA yang diduga bekerja di lokasi tersebut.

Namun, saat sidak berlangsung, para TKA tidak berada di tempat dan penanggung jawab usaha juga tidak dapat ditemui.
Dokumen penggunaan tenaga kerja asing, seperti izin kerja dan dokumen keimigrasian, tidak tersedia di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Tim juga mengalami kendala komunikasi dengan sejumlah pekerja yang diduga berasal dari luar negeri karena keterbatasan bahasa dan tidak adanya penerjemah.

Dugaan Keterlibatan Warga Negara Asing
Dari penelusuran awal, aktivitas pengolahan kayu kuning ini diduga dikelola oleh warga negara asing asal Tiongkok.
Kayu diduga diperoleh dari masyarakat setempat, kemudian dikumpulkan dan diolah sebelum didistribusikan. Pola ini mengarah pada dugaan adanya rantai pasok yang terorganisir.

Baca Juga  Heri Wahyudi Resmi Dilantik Sebagai Pj. Bupati Batu Bara

Di satu sisi, aktivitas ini memberi peluang ekonomi bagi masyarakat lokal, namun di sisi lain berpotensi membuka celah eksploitasi sumber daya tanpa pengawasan.

Indikasi Distribusi ke Luar Negeri
Tim juga menemukan indikasi pengiriman hasil olahan kayu kuning ke luar negeri, khususnya ke Tiongkok.

Produk diduga dikirim menggunakan kontainer melalui jalur logistik. Jika terbukti, aktivitas ini masuk dalam skala perdagangan internasional.

Saat ini, tim masih menelusuri dokumen ekspor dan mekanisme distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

“Kalau sudah menyangkut ekspor, maka pengawasannya harus lintas sektor,” ujar sumber tersebut.Dugaan Jaringan Lebih Luas Tim gabungan menduga aktivitas serupa tidak hanya terjadi di SP 7. Penelusuran kini diperluas ke wilayah lain di Papua Barat, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni.

Baca Juga  Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Kunjungan Silaturahmi dan Audiensi PGPI Kota Tanjung Balai

Adanya pola yang sama di beberapa lokasi mengarah pada dugaan jaringan usaha yang lebih luas dan terorganisir.Rekomendasi dan Tindak Lanjut Berdasarkan hasil sidak, tim merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas hingga pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan.

Penanggung jawab usaha diminta segera memberikan klarifikasi serta menghadirkan tenaga kerja asing beserta dokumen legalitasnya.

Koordinasi lintas instansi akan diperkuat untuk pendalaman lebih lanjut.
Antara Ekonomi dan Pengawasan
Kasus ini kembali menyoroti dilema pengelolaan sumber daya di Papua Barat—antara peluang ekonomi bagi masyarakat dan pentingnya pengawasan yang ketat.

Tanpa regulasi yang jelas, aktivitas semacam ini berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Sidak di SP 7 menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan praktik ilegal yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perdagangan lintas negara.

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Hadiri Peringatan Hari Kartini 2026, Baharuddin Siagian Tekankan Peran Strategis Perempuan dan Keluarga
Gubernur Dominggus Mandacan Semprot OPD: Jangan Lagi Buat Program Asal-asalan, Data Harus Akurat atau Gagal Total
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Dua Dapur SPPG di Kecamatan Datuk Bandar
Lantik Dua Pejabat, Dominggus Mandacan Ingatkan: Jabatan Bukan Sekadar Formalitas
Dari Papua Barat, Gubernur Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Berbasis Budaya
Bupati Baharuddin Siagian Lantik 33 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator
Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak, Investigasi Kebocoran Rp 361 Triliun
Pemko Tanjung Balai Gelar Peringatan Hardiknas 2026

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:42 WIB

Hadiri Peringatan Hari Kartini 2026, Baharuddin Siagian Tekankan Peran Strategis Perempuan dan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:34 WIB

Gubernur Dominggus Mandacan Semprot OPD: Jangan Lagi Buat Program Asal-asalan, Data Harus Akurat atau Gagal Total

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Dua Dapur SPPG di Kecamatan Datuk Bandar

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Lantik Dua Pejabat, Dominggus Mandacan Ingatkan: Jabatan Bukan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:39 WIB

Dari Papua Barat, Gubernur Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Berbasis Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page