Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak, Investigasi Kebocoran Rp 361 Triliun

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

 

JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (4/5/2026).

Pencopotan ini dilakukan terkait persoalan pengelolaan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dinilai tidak terkendali.

Purbaya menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari investigasi terhadap sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan tingginya pencairan restitusi.

“Saya serius dengan masalah restitusi ini karena pencairannya tidak terkendali. Saya sedang menginvestigasi lima pejabat dengan nilai restitusi tertinggi, dan hari ini dua di antaranya akan saya copot,” ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar menjalankan instruksi dengan baik dan tidak melakukan pencairan secara berlebihan.

Baca Juga  Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Bulan Maret 2025

Menurut Purbaya, selama ini terdapat kelemahan dalam sistem pelaporan dan pengendalian restitusi, termasuk adanya informasi yang tidak akurat terkait besaran pencairan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya dirinya sempat menerima laporan yang meremehkan nilai restitusi.

Namun, pada akhir tahun, realisasi pencairan justru jauh lebih besar dari yang dilaporkan. Tercatat, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau meningkat 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Di awal saya mendapat laporan bahwa nilainya kecil, tetapi pada akhir tahun ternyata jumlahnya berkali lipat dari yang disampaikan. Ini yang akan kami perbaiki agar tidak terjadi lagi kesalahan informasi,” jelasnya.

Sebagai langkah pengendalian, pemerintah juga menurunkan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar, guna memastikan arus pencairan lebih tertib dan terkontrol.

Baca Juga  Dominggus Mandacan Tekankan Sinergi Pemda untuk Percepat Pemerataan Pembangunan di Papua Barat

Selain itu, Purbaya menyoroti temuan di sektor batu bara yang menyebabkan negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun akibat perhitungan yang tidak tepat. Untuk sementara, penyaluran di sektor tersebut dibatasi.

Ia menambahkan, saat ini proses audit investigatif tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap restitusi pajak periode 2016 hingga 2025.

“Saya minta diaudit secara menyeluruh agar tidak terjadi kebocoran, terutama di sektor batu bara. Ada perhitungan yang tidak tepat sehingga negara harus menanggung hingga Rp25 triliun,” tegasnya.

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Wali Kota Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjung Balai di Cibubur Beri Motivasi 
Terima Pengurus Baru PPSI Kota Tanjung Balai Dilantik, Wakil Wali Kota Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 
Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa
Fraksi PAN Berharap Penyusunan KUA-PPAS R.APBD 2027 Dilaksanakan Transparan
Bupati Batu Bara Serahkan Remisi di Lapas Labuhan Ruku, 24 Warga Binaan Langsung Bebas
Wali Kota Tanjung Balai dan Wakil Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval Semarakkan HUT RI ke – 81
Bupati Batu Bara Hadiri Upacara Malam Taptu dan Pimpin Ziarah ke Makam Pejuang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Wali Kota Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjung Balai di Cibubur Beri Motivasi 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Terima Pengurus Baru PPSI Kota Tanjung Balai Dilantik, Wakil Wali Kota Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Fraksi PAN Berharap Penyusunan KUA-PPAS R.APBD 2027 Dilaksanakan Transparan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page