Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengeroyokan dan Penggelapan Uang Perdamaian di Belawan

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BELAWAN — Nasib kurang beruntung dialami Junkidi alias Juned (37), warga Jalan Mangaan V, Lingkungan 13, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Selain menjadi korban dugaan pengeroyokan, ia juga diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang perdamaian.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Taufik Tanjung, S.H., M.H., dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Taufik menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya KIM, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Saat itu, korban yang bekerja sebagai sopir truk tengah menunggu muatan.

“Ketika klien kami berada di lokasi, melintas kendaraan patroli milik Jasa Marga cabang Belmera yang ditumpangi empat orang petugas. Belum diketahui secara pasti penyebabnya, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Taufik.

Baca Juga  Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke kantor Jasa Marga cabang Belmera di Jalan Aluminium Raya.

Atas peristiwa itu, korban telah membuat laporan polisi di SPKT Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: STTLP/24/I/2026/SPKT/POLRES PEL BLWN/POLDA SUMUT tertanggal 7 Januari 2026.

Taufik menjelaskan, penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/43.C/III/RES1.6/2026/Reskrim tertanggal 9 Maret 2026.

“Klien kami juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kalinya pada 16 Maret 2026,” katanya.

Namun demikian, muncul persoalan baru terkait kesepakatan damai antara korban dan pihak terlapor. Dalam perjanjian tersebut, korban dijanjikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan keperluan lainnya.

Baca Juga  Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan

“Faktanya, hingga saat ini klien kami belum menerima uang yang dijanjikan. Surat perdamaian disebut masih dipegang oleh seseorang berinisial YKB yang mengaku sebagai perwakilan pihak perusahaan,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mendalami identitas YKB. Pasalnya, yang bersangkutan disebut menggunakan foto profil WhatsApp mengenakan seragam Polri berpangkat AKBP.

“Kami masih menelusuri apakah yang bersangkutan benar anggota Polri aktif atau bukan,” ujarnya.

(Tim/red)

Berita Terkait

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page