Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengeroyokan dan Penggelapan Uang Perdamaian di Belawan

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BELAWAN — Nasib kurang beruntung dialami Junkidi alias Juned (37), warga Jalan Mangaan V, Lingkungan 13, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Selain menjadi korban dugaan pengeroyokan, ia juga diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang perdamaian.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Taufik Tanjung, S.H., M.H., dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Taufik menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya KIM, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Saat itu, korban yang bekerja sebagai sopir truk tengah menunggu muatan.

“Ketika klien kami berada di lokasi, melintas kendaraan patroli milik Jasa Marga cabang Belmera yang ditumpangi empat orang petugas. Belum diketahui secara pasti penyebabnya, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Taufik.

Baca Juga  Dr (c) Rian Mangapul Sirait & Tim Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke kantor Jasa Marga cabang Belmera di Jalan Aluminium Raya.

Atas peristiwa itu, korban telah membuat laporan polisi di SPKT Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: STTLP/24/I/2026/SPKT/POLRES PEL BLWN/POLDA SUMUT tertanggal 7 Januari 2026.

Taufik menjelaskan, penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/43.C/III/RES1.6/2026/Reskrim tertanggal 9 Maret 2026.

“Klien kami juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kalinya pada 16 Maret 2026,” katanya.

Namun demikian, muncul persoalan baru terkait kesepakatan damai antara korban dan pihak terlapor. Dalam perjanjian tersebut, korban dijanjikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan keperluan lainnya.

Baca Juga  Hari Kemerdekaan RI ke-80, Polres Batu Bara dan Forkopimda Menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

“Faktanya, hingga saat ini klien kami belum menerima uang yang dijanjikan. Surat perdamaian disebut masih dipegang oleh seseorang berinisial YKB yang mengaku sebagai perwakilan pihak perusahaan,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mendalami identitas YKB. Pasalnya, yang bersangkutan disebut menggunakan foto profil WhatsApp mengenakan seragam Polri berpangkat AKBP.

“Kami masih menelusuri apakah yang bersangkutan benar anggota Polri aktif atau bukan,” ujarnya.

(Tim/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:49 WIB

666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page