Lele Ditangkap Satres Narkoba Tanjung Balai Terlibat Peredaran Narkoba “Berkode”

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Balai — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Tanjung Balai berhasil menangkap Adi Lele (49) di sebuah rumah sekitar Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Jum’at, (27/2/2026) sekira pukul 20.30 Wib

Penangkapan setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan tentang informasi pelaku.

“Pelaku yang ditangkap berinisial K Alias Adi Lele di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, kata Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH kepada media Minggu (1/3/2026).

Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,06 gram yang diberi kode “A”,

Baca Juga  Polres Asahan Tangkap Tersangka Penganiayaan Dikolam Renang, Pelaku Meminta Maaf

Tidak itu saja, petugas juga menemukan, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,41 gram yang diberi kode “B”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,06 gram yang diberi kode “C”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram yang diberi kode “D”.

Selain itu ditemukan 1 timbangan elektrik warna hitam tepat di hadapan K Alias Adi Lele di atas lantai rumah dan 1 pack plastic klip transparan ukuran kecil dan 1 buah pipet yang diruncingkan ditemukan di dalam 1 buah dompet kecil motif bunga di atas lantai rumah, serta Uang tunai senilai Rp. 78.000 ditemukan di saku celana K Alias Adi Lele gunakan sebelah kanan bagian depan.

Baca Juga  Pastikan Wisatawan Aman, Polisi Pantau Tempat Wisata di Tanjung Balai

AKP Beringin Jaya menambahkan, dari hasil analisa yuridis berdasarkan pemeriksaan awal BB positif (+) Narkotika dan dari keterangan saksi-saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana.

Penulis : Taufik

Editor : M Hamdani Batubara

Berita Terkait

Polsek Datuk Bandar Ringkus Sepasang Kekasih Maling Sepeda Motor
Polsek Labuhan Ruku Bekuk Pengedar Sabu di Kafe Jingger
Pengedar Sabu 1,18 Gram Gagal Kabur Lewat Atap Ketangkap Polisi
Sinergi Lintas Daerah, Polres Batu Bara Amankan Komplotan Perampok Bersenjata Api Lampung
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu
Ungkap Kasus Sabu di Mangkai Baru, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Amankan Satu Pria
Ungkap Kasus Dana BTT Tahun 2022, Kejari Batu Bara Dihujani Apreasiasi 
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu di Desa Petatal

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:35 WIB

Lele Ditangkap Satres Narkoba Tanjung Balai Terlibat Peredaran Narkoba “Berkode”

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polsek Datuk Bandar Ringkus Sepasang Kekasih Maling Sepeda Motor

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:19 WIB

Polsek Labuhan Ruku Bekuk Pengedar Sabu di Kafe Jingger

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:51 WIB

Pengedar Sabu 1,18 Gram Gagal Kabur Lewat Atap Ketangkap Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:22 WIB

Sinergi Lintas Daerah, Polres Batu Bara Amankan Komplotan Perampok Bersenjata Api Lampung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page