Ungkap Kasus Dana BTT Tahun 2022, Kejari Batu Bara Dihujani Apreasiasi 

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara.

 

Batu Bara — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dibanjiri apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat atas ditetapkannya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2022 mencapai Rp. 5.170.215.770 Milyar.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara DS (52) resmi ditangkap dan ditahan pada Kamis 19 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara setelah ditemukan alat bukti yang cukup. DS diduga terlibat saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama E (47), yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga  Asik Ngadu Burung Merpati Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Serang

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Batu Bara, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penyimpangan realisasi Dana BTT,” ujar Fransisco didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Berdasarkan data penyidikan, Dana BTT Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770. Namun, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Penetapan DS dan E sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Sebelumnya, perkara ini juga telah menyeret mantan Kadiskes PPKB berinisial WK serta dua pihak swasta berinisial CS dan IS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejari Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

(*)

Berita Terkait

Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page