Polsek Labuhan Ruku Bekuk Pengedar Sabu di Kafe Jingger

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara — Pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Batu Bara. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (32), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, yakni Kafe Jingger yang terletak di Desa Sei Balai. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik, yang merespon cepat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kafe Jingger. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra.

Baca Juga  Kuras Isi Toko Sayur, Pelaku di Gelandang Ke Polsek Labuhan Ruku

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu di saku celana pelaku. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan lima paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (pirek), dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 250.000, dua buah sedotan berbentuk sekop, satu unit HP merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.

“Seluruh barang bukti tersebut kami temukan di bagasi sepeda motor pelaku,” imbuh Kompol Cecep.

Saat ini, pelaku IS telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Baca Juga  Setubuhi Anak di Bawah Umur Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kompol Cecep.

Atas perbuatannya, IS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan Polsek Labuhan Ruku dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page