Polres Asahan Amankan Pria Diduga Miliki 9,40 Gram Sabu di Rawang Panca Arga

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Tempotimur.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OJP (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 9,40 gram di Dusun VII Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Jumat (30/1/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan. Informasi itu menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menjual narkotika jenis sabu di belakang sebuah rumah di wilayah Dusun VII Desa Panca Arga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba bersama Kanit I IPDA Harry Fitrian, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang sedang berada di belakang rumah, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Akibat Cemburu Kepala Linda Ardi Ditusuk Dengan Gunting

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 8 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,40 gram, dua plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, dua buah pipet sekop, satu plastik klip kosong, serta dua buah dompet kecil masing-masing berwarna pink dan putih bermotif bunga.

Dalam pemeriksaan awal, pria berinisial OJP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MD, warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Petugas selanjutnya melakukan upaya pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses pencarian.

Baca Juga  Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi
Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus
Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu
Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land
OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB

DPRD Murung Raya

Rejikinoor Dukung Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas Murung Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB

You cannot copy content of this page