Manokwari — Sejumlah warga masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Laporan tersebut diterima oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Papua Barat di Manokwari.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Papua Barat, Anggi Prasetya, mengatakan laporan warga telah diterima sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikannya kepada jurnalis TempoTimur.com pada Senin pagi (19/1/2026) WIT.
“Laporan ini akan kami jadikan sebagai laporan masyarakat.
Tahap awal yang akan kami lakukan adalah mengirimkan surat monitoring kepada pihak terduga terlapor, yakni Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, dan menunggu tanggapan selama 14 hari kerja,” ujar Anggi Prasetya.
Ia menjelaskan, batas waktu tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2020 tentang tenggat waktu yang patut dalam proses penyelesaian laporan oleh terlapor.
Apabila hingga 14 hari kerja tidak terdapat respons dari pihak terlapor, Ombudsman akan melanjutkan penanganan laporan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga juga menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait dugaan pencairan dana kampung yang dinilai tidak transparan.
Warga menilai pemerintah kabupaten kurang memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana dan tanah kampung yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga setempat.
Warga mengaku bingung dengan proses pencairan dana kampung yang dinilai berlangsung sangat cepat dan tidak jelas mekanismenya.
Mereka juga mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bukan berasal dari kampung bersangkutan dalam proses pencairan dana tersebut.
“Kami sebagai masyarakat kecil tidak mengetahui dasar hukum pencairan dana kampung yang dilakukan oleh pihak luar kampung. Setahu kami, tidak ada aturan yang membenarkan hal tersebut,” ujar salah satu perwakilan warga.
Selain melapor ke Ombudsman, warga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan lain dengan menyampaikan laporan ke Kejaksaan dan Inspektorat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana negara.
Ombudsman Papua Barat juga membuka kesempatan bagi warga lain yang terdampak untuk melengkapi laporan dengan menyerahkan fotokopi KTP dan data pendukung tambahan agar laporan tersebut dapat diperkuat sebagai laporan masyarakat.
Penulis : Amatus Rahakbauw



















