Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung ke Ombudsman Papua Barat

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari — Sejumlah warga masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.

Laporan tersebut diterima oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Papua Barat di Manokwari.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Papua Barat, Anggi Prasetya, mengatakan laporan warga telah diterima sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikannya kepada jurnalis TempoTimur.com pada Senin pagi (19/1/2026) WIT.
“Laporan ini akan kami jadikan sebagai laporan masyarakat.

Tahap awal yang akan kami lakukan adalah mengirimkan surat monitoring kepada pihak terduga terlapor, yakni Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, dan menunggu tanggapan selama 14 hari kerja,” ujar Anggi Prasetya.

Baca Juga  Jendral Katakan 11 Tambang Ilegal di Indonesia , Ditutup Hasil Tangan Agus Flores

Ia menjelaskan, batas waktu tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2020 tentang tenggat waktu yang patut dalam proses penyelesaian laporan oleh terlapor.

Apabila hingga 14 hari kerja tidak terdapat respons dari pihak terlapor, Ombudsman akan melanjutkan penanganan laporan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga juga menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait dugaan pencairan dana kampung yang dinilai tidak transparan.

Warga menilai pemerintah kabupaten kurang memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana dan tanah kampung yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga setempat.

Warga mengaku bingung dengan proses pencairan dana kampung yang dinilai berlangsung sangat cepat dan tidak jelas mekanismenya.

Baca Juga  Menteri Imipas Makan Siang Bareng dengan Tahanan Cipinang

Mereka juga mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bukan berasal dari kampung bersangkutan dalam proses pencairan dana tersebut.

“Kami sebagai masyarakat kecil tidak mengetahui dasar hukum pencairan dana kampung yang dilakukan oleh pihak luar kampung. Setahu kami, tidak ada aturan yang membenarkan hal tersebut,” ujar salah satu perwakilan warga.

Selain melapor ke Ombudsman, warga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan lain dengan menyampaikan laporan ke Kejaksaan dan Inspektorat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana negara.

Ombudsman Papua Barat juga membuka kesempatan bagi warga lain yang terdampak untuk melengkapi laporan dengan menyerahkan fotokopi KTP dan data pendukung tambahan agar laporan tersebut dapat diperkuat sebagai laporan masyarakat.

Baca Juga  Soal Dana FKDM Kantor Kesbangpol Tanjungbalai Digeruduk Tim Hanif

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Ketua DPRD Batu Bara Akan Panggil Seluruh Pengusaha SPBU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP
Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus
Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan
PB PMII Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Ojol Berikan Penghargaan, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Siapkan Anugerah “Jenderal Naga Jurnalis Senior”
Kontingen Pemuda GPdI Wilayah X Fakfak Borong Prestasi dan Perkuat Iman di Youth Camp 2026 Teluk Bintuni

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:52 WIB

Ketua DPRD Batu Bara Akan Panggil Seluruh Pengusaha SPBU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page