Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung ke Ombudsman Papua Barat

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari — Sejumlah warga masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.

Laporan tersebut diterima oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Papua Barat di Manokwari.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Papua Barat, Anggi Prasetya, mengatakan laporan warga telah diterima sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikannya kepada jurnalis TempoTimur.com pada Senin pagi (19/1/2026) WIT.
“Laporan ini akan kami jadikan sebagai laporan masyarakat.

Tahap awal yang akan kami lakukan adalah mengirimkan surat monitoring kepada pihak terduga terlapor, yakni Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, dan menunggu tanggapan selama 14 hari kerja,” ujar Anggi Prasetya.

Baca Juga  Wartawan Batu Bara Bentuk Koperasi

Ia menjelaskan, batas waktu tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2020 tentang tenggat waktu yang patut dalam proses penyelesaian laporan oleh terlapor.

Apabila hingga 14 hari kerja tidak terdapat respons dari pihak terlapor, Ombudsman akan melanjutkan penanganan laporan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga juga menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait dugaan pencairan dana kampung yang dinilai tidak transparan.

Warga menilai pemerintah kabupaten kurang memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana dan tanah kampung yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga setempat.

Warga mengaku bingung dengan proses pencairan dana kampung yang dinilai berlangsung sangat cepat dan tidak jelas mekanismenya.

Baca Juga  Putra Sulteng Ini Sebut, Polda Sulteng Salah Utus Kompolnas, Seharusnya Divpropam Polri

Mereka juga mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bukan berasal dari kampung bersangkutan dalam proses pencairan dana tersebut.

“Kami sebagai masyarakat kecil tidak mengetahui dasar hukum pencairan dana kampung yang dilakukan oleh pihak luar kampung. Setahu kami, tidak ada aturan yang membenarkan hal tersebut,” ujar salah satu perwakilan warga.

Selain melapor ke Ombudsman, warga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan lain dengan menyampaikan laporan ke Kejaksaan dan Inspektorat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana negara.

Ombudsman Papua Barat juga membuka kesempatan bagi warga lain yang terdampak untuk melengkapi laporan dengan menyerahkan fotokopi KTP dan data pendukung tambahan agar laporan tersebut dapat diperkuat sebagai laporan masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPC. Pejuang Bravo 5 Batu Bara dan Adnansyah Lubis Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Tiram

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar
FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjung Balai EMAS 
Bupati Batu Bara Perkuat Hubungan Kerjasama Dengan Konsulat Jenderal RRT Medan
Purbaya Sebut Pajak MBG Diperkirakan Capai 5%
BUMN Hadir, Tapi Nelayan Tak Sejahtera: HNSI Batu Bara Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara

Kamis, 16 April 2026 - 20:43 WIB

Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa

Sabtu, 11 April 2026 - 20:39 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar

Jumat, 10 April 2026 - 19:59 WIB

FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjung Balai EMAS 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page