Batu Bara — Kepolisian Resort Batu Bara melalui Satres Narkoba kembali mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial R, pada Senin 29/12/2025.
Tersangka diamankan petugas di Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang juga warga setempat.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu. brutto 18,65 Gram 6 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu. brutto 5,81 Gram narkotika jenis shabu.
Selain itu turut diamankan 2 buah plastik transparan ukuran besar, 20 buah Plastik transparan ukuran kecil, 1 buah pipet berbentuk Skop, 1 buah Dompet Kecil, 1 buah Dompet Besar, 1 Unit handphone dan Uang Tunai Rp. 96.000.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, pengungkapan berawal Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya adanya pelaku kepemilikan Narkotika dan setelah di lakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dani





















