Kejari Batu Bara Terima Barang Bukti Penyalahgunaan Migas

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara | Tempotimur.com

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara menerima sejumlah barang bukti Penyalahgunaan minyak dan Gas (Migas) pada Rabu 13 Desember 2023.

Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, penyalahgunaan Migas, maka berkas perkara tindak pidana tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan Penuntutan, terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara Doni Harahap SH, Jumat (15/12/2023).

“Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh tersangka Ridho Umri Kholil, Dimas Syahputra dan Wardana, dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Mabes Polri yang sebelumnya ditangani oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “kata Doni.

Lanjut Doni, karena sesuai dengan Locus Delicti adalah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu Bara sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batu Bara sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara membuat Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor :  Print-1697/I.2.32/Eoh.2/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar SH.MH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara tersebut, Randi Hamonangan Tambunan, S.H, Achmad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H, Nelson Viktor Supratman, S.H., (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Benny Avalona Surbakti, S.H., M.H., dan Herry Abadi Sembiring, S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Sementara barang bukti yang diterima Kejari Batu Bara, 75 Buah Tabung Gas 12 Kg, 1 Unit Handphone Oppo 5s Warna Merah, 1 Buah Buku Catatan Stock Isi Gas 3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg Dan 50 Kg, 125 Buah Tabung Gas 12 Kg, 15 Buah Tabung Gas 50 Kg, 20 Buah Alat Suntik, 1 Bungkus Berisi Segel Barcode Warna Putih, 1 Unit Handphone Merk Oppo A 77 Warna Hitam, 1 Unit Mobil L 300 Hitam Dengan Nomor Polisi Bk 8975 Rd, 700 Buah Tabung Gas 3 Kg, 90 Buah Tabung Gas 5.5 Kg, 2  Buah Timbangan, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y15 Wama Biru, 1 Unit Mobil Truck Merk Isuzu Merah Dengan Nomor Polisi Bk 8841 Na, 1 Unit Suzuki Pick Up Putih Dengan Nomor Polisi Bk 8037 Eg, 10 Buah Tabung Gas 5.5 Kg. Pungkas Kastel mengakhiri.

Penulis : Ham

Sumber Berita : Kasi Intel Kajari Batu Bara

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page