Kejari Batu Bara Terima Barang Bukti Penyalahgunaan Migas

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara | Tempotimur.com

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara menerima sejumlah barang bukti Penyalahgunaan minyak dan Gas (Migas) pada Rabu 13 Desember 2023.

Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, penyalahgunaan Migas, maka berkas perkara tindak pidana tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan Penuntutan, terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara Doni Harahap SH, Jumat (15/12/2023).

“Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh tersangka Ridho Umri Kholil, Dimas Syahputra dan Wardana, dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Mabes Polri yang sebelumnya ditangani oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “kata Doni.

Lanjut Doni, karena sesuai dengan Locus Delicti adalah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu Bara sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batu Bara sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara membuat Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor :  Print-1697/I.2.32/Eoh.2/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar SH.MH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara tersebut, Randi Hamonangan Tambunan, S.H, Achmad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H, Nelson Viktor Supratman, S.H., (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Benny Avalona Surbakti, S.H., M.H., dan Herry Abadi Sembiring, S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Sementara barang bukti yang diterima Kejari Batu Bara, 75 Buah Tabung Gas 12 Kg, 1 Unit Handphone Oppo 5s Warna Merah, 1 Buah Buku Catatan Stock Isi Gas 3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg Dan 50 Kg, 125 Buah Tabung Gas 12 Kg, 15 Buah Tabung Gas 50 Kg, 20 Buah Alat Suntik, 1 Bungkus Berisi Segel Barcode Warna Putih, 1 Unit Handphone Merk Oppo A 77 Warna Hitam, 1 Unit Mobil L 300 Hitam Dengan Nomor Polisi Bk 8975 Rd, 700 Buah Tabung Gas 3 Kg, 90 Buah Tabung Gas 5.5 Kg, 2  Buah Timbangan, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y15 Wama Biru, 1 Unit Mobil Truck Merk Isuzu Merah Dengan Nomor Polisi Bk 8841 Na, 1 Unit Suzuki Pick Up Putih Dengan Nomor Polisi Bk 8037 Eg, 10 Buah Tabung Gas 5.5 Kg. Pungkas Kastel mengakhiri.

Penulis : Ham

Sumber Berita : Kasi Intel Kajari Batu Bara

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page