Nabire — TempoTimur.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggelar penjualan langsung barang rampasan negara secara terbuka di halaman kantor mereka pada Senin (8/12) pagi ini, pukul 10.00 WIT hingga 12.30 WIT.
Acara ini menarik perhatian warga setempat setelah daftar barang bukti dari berbagai perkara pidana dipublikasikan sebelumnya melalui media cetak dan media sosial resmi Kejari Nabire, lengkap dengan rincian nama barang, spesifikasi, kondisi, serta harga limit penawaran. Total nilai limit seluruh barang mencapai Rp126.091.000, menjadikan lelang ini sebagai momen penting bagi masyarakat Nabire untuk mengakses aset hasil penegakan hukum dengan harga terjangkau.
Beragam barang bukti dari perkara berbeda mendominasi daftar lelang, mulai dari kendaraan roda dua hingga komoditas pangan, elektronik, dan kayu olahan bernilai tinggi. Beberapa sepeda motor menonjol, seperti Yamaha Vixion putih dari perkara Andreas Pigai (nomor mesin 3C1-1015680, nomor rangka MH33C1205CK015877, tahun 2010) dengan limit Rp3.453.000 dalam kondisi mesin rusak ringan namun body dan chasis rusak berat; Yamaha Jupiter Z1 dari perkara Yoseni Tatogo (nomor rangka MH31DY0020J115661, tahun 2012) limit Rp1.860.000 dengan mesin rusak berat; Yamaha Vixion merah hitam tanpa TNKB dari perkara Selfius Gobay (tahun 2013) limit Rp4.383.000 kondisi serupa rusak berat di berbagai komponen; Honda Verza merah lengkap nomor rangka MH1KC5219EK127600, mesin KC52E1126583, dan polisi P 2840 QE dari perkara Marten Degei alias Awibipa (tahun 2013) limit Rp4.223.000; serta Honda Beat Street hitam-merah dari perkara Philipus Takimai alias Oyak (tahun 2016) limit Rp5.606.000 dengan kerusakan lebih ringan pada sebagian besar bagian.
Tak ketinggalan barang sehari-hari seperti beras, mencakup 200 kg campuran merek Rumah Bugis dan 237, 18 karung Rumah Bugis 40 kg, 18 karung 237 40 kg, serta 43 karung Kelinci 10 kg, dengan total limit Rp446.000 dalam kondisi rusak berat. Sementara itu, deretan telepon genggam berbagai merek dan tipe juga dilelang, termasuk Samsung S21 harga sebesar Rp1.078.000; OPPO A5 2020 putih harga sebesar Rp400.000; Realme 7 harga sebesar Rp592.000; Samsung J2 Prime gold harga sebesar Rp.304.000; OPPO hitam harga sebesar Rp.312.000; OPPO Reno 5 F harga sebesar Rp.464.000; Redmi Note 10 Pro hitam harga sebesar Rp.720.000; dan OPPO CPH2239 biru navy harga sebesar Rp432.000, semuanya kondisi rusak ringan.
Puncak daftar lelang adalah kayu olahan merbau, disimpan di somel CV Inti Promadona, Kelurahan Kimi, dengan volume masif: kontainer SPNU 277254-9 (662 keping, 22,1457 m³), SPNU 287093-0 (537 keping, 21,9877 m³), plus empat tumpukan (173 keping 4,0879 m³; 127 keping 3,4896 m³; 108 keping 4,6837 m³; 112 keping 3,4975 m³), total limit Rp101.818.000 dalam kondisi rusak berat. Penjualan langsung ini mengikuti prosedur hukum untuk mengelola barang bukti yang tak lagi diperlukan, memastikan transparansi dan akses publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam penegakan hukum sekaligus optimalisasi aset negara. “Penjualan langsung barang rampasan ini bukan hanya memenuhi putusan pengadilan, tapi juga mengubah barang bukti menjadi dana negara yang bermanfaat bagi pembangunan daerah. Kami undang masyarakat Nabire hadir langsung untuk ikut serta secara adil dan terbuka,” ujar Kajari Ayomi saat membuka acara.
Penulis Amatus.Rahakbauw. K
Penulis : Amatus Rahakbauw






















